Cilacap, 86News.co – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang kepala cabang perusahaan penyalur pekerja migran kembali mencuat, menyoroti kerentanan calon pekerja migran dan urgensi penegakan hukum.
ER (37 tahun), RT (41 tahun), HK (21 tahun), GL (23 tahun), dan SK (27 tahun), semuanya dari Cilacap, kini telah teridentifikasi sebagai korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Sarwan, Kepala Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra.
Para korban ini menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat janji penempatan kerja migran ke Taiwan yang tidak kunjung terwujud.
Terkuaknya kasus ER, RT, HK, GL, dan SK telah mendorong korban-korban lain untuk berani bersuara. Ada dugaan kuat bahwa masih banyak korban lain yang terdampak oleh modus operandi Sarwan atau PT. Mekarjaya Wanayasa Putra ini.
BP2MI Cilacap Ambil Tindakan, Korban Bersiap Tempuh Jalur Hukum Menindaklanjuti laporan yang disampaikan pada Kamis, 19 Juni 2025, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Cilacap langsung mengambil langkah cepat.
BP2MI Cilacap dijadwalkan akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak PT. Mekarjaya Wanayasa Putra di Cilacap pada Senin, 23 Juni 2025. Para korban berharap BP2MI Cilacap dapat menangani perkara ini dengan serius.
“Kami berharap BP2MI Cilacap bisa menangani perkara ini dengan serius agar kami merasa lega dan tidak digantung harapannya,” ujar salah satu perwakilan korban dengan nada geram.
Dikonfirmasi oleh awak media, para korban juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan BP2MI Cilacap.
“Pelayanan BP2MI Cilacap sangat baik dan humanis. Kami sangat berterima kasih atas pelayanan dari pihak BP2MI Cilacap,” ungkap salah satu korban.
Menanggapi hal tersebut, pihak BP2MI Cilacap menegaskan akan menjalankan tugasnya sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status legalitas perusahaan tersebut, peran Sarwan dalam praktik dugaan penipuan ini, serta mencari solusi yang adil bagi para korban. Dengan munculnya korban-korban baru ini, konfirmasi BP2MI menjadi semakin krusial untuk mengungkap skala sebenarnya dari dugaan penipuan ini.
Di sisi lain, korban ER menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, ER, didampingi awak media, berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila pengaduan melalui BP2MI tidak membuahkan hasil yang diharapkan untuk memastikan pengusutan tuntas dan mendapatkan keadilan.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penipuan
Dugaan penipuan semacam ini merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat menyeret pelakunya ke jeruji besi.
Sarwan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, jika terbukti PT. Mekarjaya Wanayasa Putra terlibat atau Sarwan bertindak atas nama perusahaan tanpa izin yang sah, mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Undang-undang ini secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan ilegal atau penyalahgunaan izin penempatan pekerja migran.
Imbauan kepada Calon Pekerja Migran
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, akan pentingnya kehati-hatian dalam mengurus keberangkatan ke luar negeri.
Calon pekerja migran diimbau untuk selalu memastikan legalitas agen atau perusahaan penyalur dengan memeriksa izin resmi mereka melalui BP2MI atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Hindari godaan janji-janji yang tidak realistis dan selalu lakukan transaksi keuangan melalui jalur resmi yang dilengkapi dengan bukti sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan PT. Mekarjaya Wanayasa Putra atau kantor pusatnya terkait dugaan penipuan ini.
Kerja sama antara korban, media, dan BP2MI diharapkan dapat membongkar jaringan penipuan pekerja migran serta memberikan efek jera bagi para pelaku. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa. (Tugiman)