Pangandaran, 86News.co – Berbagai tanggapan muncul dari netizen di kolom komentar media sosial terkait keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, khususnya mengenai isu defisit anggaran. Tak sedikit warganet yang menganggap DPRD dalam kondisi “stroke” atau “mati suri”.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan, angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa sejumlah warga mengkritisi dan mempertanyakan soal penurunan nilai utang Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“DPRD dianggap stroke lah, mati suri. Nah, sekarang kami sebagai wakil rakyat akan memberikan penjelasan, seperti yang biasa kami lakukan saat kegiatan reses,” ujar Iwan pada Jumat, 20 Juni 2025.
Iwan menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan audit keuangan terhadap Pemkab Pangandaran untuk tahun anggaran 2024, dan hasilnya telah diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan DPRD, pada awal Juni 2025.
“DPRD juga telah membahas hasil audit tersebut dan menyampaikan beberapa rekomendasi dalam rapat paripurna terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2024,” tambahnya.
Dari hasil audit tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPJ) Kabupaten Pangandaran. Namun demikian, beberapa pertanyaan tetap muncul di masyarakat, termasuk dari netizen di media sosial.
“Kemarin saya menyebutkan ada pemangkasan. Sebenarnya bukan pemangkasan, melainkan ada runtutan proses yang harus dijelaskan,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, jika dibandingkan antara jumlah utang Pemkab Pangandaran pada tahun 2024 yang mencapai Rp411,6 miliar dengan tahun 2025 yang tersisa sekitar Rp277,7 miliar, maka terlihat adanya penurunan signifikan. (Ris)











