Terkait Pemugaran Tugu Batas Desa, PT UMI Hadiri Undangan DPRD Kab.Tasikmalaya

Pemerintahan1057 Dilihat
banner 468x60

Tasikmalaya,86news.co – PT Usaha Mandiri Idrisiyyah (UMI) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pemugaran tugu batas Desa Sukaraharja – Jatihurip, di Gedung Serbaguna II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa 24 Juni 2025.

RDPU yang dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Gabungan Aktivis Tasik Utara (Gatra) tersebut membahas pemugaran tugu batas desa di lokasi pintu masuk pembangunan perumahan Kampeong Hijrah 2 (KHR 2), tepatnya di Kampung Nendeut, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong.

banner 336x280

Kegiatan itu dihadiri oleh unsur perangkat daerah, aparat Kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota dan Polres Tasikmalaya, serta PT UMI diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Septyan Hadinata.

Kabid Humas PT UMI, Septyan mengatakan, proses pemugaran tugu batas tersebut dilakukan atas dasar rekomendasi dari kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), mengingat posisi tugu yang semula berada tepat di tengah akses jalan masuk menuju lokasi pembangunan KHR 2.

Namun demikian, terang dia, terdapat kekeliruan dalam proses pelaksanaan teknis di lapangan, yaitu kelalaian pekerja yang tidak melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintahan setempat saat memulai pemugaran.

“Meski demikian, bahwa sebelumnya pihak PT UMI telah melakukan komunikasi dan pembicaraan awal dengan kedua Kepala Desa, baik dari Desa Jatihurip maupun Desa Sukaraharja, mengenai rencana pemindahan tugu batas tersebut. Keduanya secara prinsip tidak menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut,” papar Septyan kepada awak media melalui keterangan tertulis, Rabu (25/06/2025).

“Pihak PT UMI juga mengakui bahwa secara administrasi, surat pernyataan persetujuan resmi dari kedua kepala desa memang belum diterima. Namun, hal tersebut sudah diagendakan dan sedang dalam proses penyelesaian administratif,” tambahnya.

Kabid Humas menegaskan, persoalan substansi terkait pemindahan tugu batas desa telah selesai secara teknis, dan pada prinsipnya tidak ada keberatan dari pihak terkait. Saat ini hanya tinggal menyelesaikan aspek administratif untuk memperkuat dasar pelaksanaan di lapangan.

“PT UMI berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi prinsip koordinasi, dan keterbukaan dalam setiap tahapan pembangunan, serta terus membangun komunikasi yang harmonis dengan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, PT UMI menyampaikan terima kasih kepada pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang telah memfasilitasi penyelesaian tugu batas desa ini. tutur Septyan Hadinata

Bl86

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *