Setelah Gedung GPI, Lucky Hakim Juga Akan Perintahkan Kantor Parpol Untuk di Kosongkan

Berita, Uncategorized599 Dilihat
banner 468x60

INDRAMAYU, 86News.co – Setelah memerintahkan pengosongan gedung Graha Pers Indramayu, (GPI) Bupati Lucky Hakim juga akan memerintahkan pengosongan gedung milik pemerintah yang tempati partai politik (parpol). hal itu, disampaikan Lucky Hakim kepada media saat menghadiri kegiatan di gedung PGRI Sindang Indramayu (28/6/2025).

Sebelumnya, Bupati Indramayu melalui surat yang ditandatangani Sekda Indramayu Aep Surahman memerintahkan kepada seluruh organisasi Pers yang menempati gedung Graha Pers Indramayu (GPI) untuk segera mengosongkan tempat tersebut.

banner 336x280

Hal ini tentu menyulut api insan pers yang ada di kabupaten Indramayu, pasalnya, mereka merasa menempati gedung GPI dengan cara baik-baik melalui musayawarah dengan dinas terkait dan diketahui oleh Bupati pada saat itu Nina Agustina.

Namun, Lucky Hakim tidak menggubris dan menghiraukan tuntutan para jurnalis agar kebijakan tersebut di kaji ulang, Lucky Hakim tetap akan mengosongkan gedung yang sudah berdiri selama 40 tahun itu.

Lucky Hakim bahkan meminta semua pihak untuk memahami status menempati gedung milik pemerintah tersebut. Ia menyebut harus dibedakan antara meminjam dengan memilki.

“Teman-teman media juga harus memilki kedewasaan, bukan pemerintah atau masyarakat saja tapi media juga sama. Mari kita belajar dewasa bagaimana pengertian meminjam dan memiliki. Saya selaku bupati yang di tugasi oleh masyarakat Indramayu bersama wakil bupati, salah satunya untuk menetralisir semua aset daerah Indramayu,” ungkapnya.

Lucky Hakim berdalih, kalau penertiban penggunaan gedung milik Pemkab Indramayu itu atas perintah Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penertiban aset.

Pihaknya, lanjut dia, akan bekerja sama dengan kejaksaan bahkan KPK untuk mengiventarisir semua gedung milik pemda dan menelisik jika penempatan gedung didapati unsur pidananya karena tidak ada sistem sewa.

Lucky Hakim bahkan menantang, jika kebijakannya salah silahkan tempuh jalur hukum.

“Jiika kebijakan kami ada unsur pidananya silahkan laporkan, karena itu hak,”tegas Lucky Hakim. (Karsan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *