Satreskrim Polres Indramayu Selama Operasi Jaran Lodaya Berhasil Meringkus 15 Pelaku Curanmor

Berita, Hukrim1573 Dilihat
banner 468x60

Indramayu, 86News.co – Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap 15 orang pelaku curanmor yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Indramayu, selama melakukan operasi jaran Lodaya.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP. M. Arwin Bachar, menyampaikan saat menggelar Konferensi Pers bahwa dalam Operasi Jaran Lodaya yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Indramayu, Polda Jabar, yang di lakukan mulai dari tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 2 Juli 2025.

banner 336x280

“Untuk perkara yang kami selesaikan ada 10 laporan (LP) dan kami juga mengamankan sebanyak 15 orang tersangka dan di antara 15 tersangka tersebut ada 3 orang tersangka anak di bawah umur,” ucapnya, Kamis (3/07/2025)

Lanjut, dari 10 laporan tidak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 9 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai dengan 15 tahun penjara.

“Laporan yang kami tangani dari mulai bulan April 2025 sampai dengan Juni 2025 dari berbagai kejadian perkara di wilayah hukum Polres Indramayu di antaranya wilayah hukum Polsek Juntinyuat, Polsek Karangampel, Polsek Sukagumiwang, Polsek Anjatan, Polsek Indramayu, Polsek Sliyeg dan untuk Polsek Kerangkeng ada 2 LP yang kami selesaikan,” terangnya.

Lanjut Arwin,, Jadi untuk Operasi Jaran Lodaya ini tidak hanya melibatkan unit Satreskrim Polres Indramayu kami juga melibatkan unit Satreskrim Polsek Jajaran dan para pelaku yang melakukan Pencurian dengan kekerasan adalah
Anak di bawah umur, dengan cara memepet sepeda motor milik korban lalu merebut paksa kendaraan yang sedang dikendarai oleh korban dan mengancam menggunakan senjata tajam dan melukai korban dan pencurian dengan kekerasan ada satu korban yang terluka di bagian badan.

Untuk Pencurian dan pemberatan para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor tanpa izin korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T lalu di bawah kabur dan hasil pencurian sepeda motor tersebut dijual.

“Barang bukti yang kami amankan Di antaranya “15 Kendaraan sepeda motor, 7 buku BPKB, 7 STNK, 8 buah Kunci T, 1 buah Obeng, 2 buah magnet, 3 buah senjata tajam Jenis golok dan 1buah Celurit ,” pungkasnya.

(KRN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed