Garut, 86News.co – Di Garut, skandal mafia tanah kembali mencuat setelah CEP Yoyo dinyatakan menang mutlak dalam perkara perdata dan lolos dari jeratan pidana terkait kepemilikan tanah.
Putusan inkracht dari Pengadilan Tinggi Bandung dan penghentian penyidikan oleh Polres Garut secara hukum telah merehabilitasi namanya.
Namun, upaya keluarga CEP Yoyo untuk melegalkan tanah tersebut terhambat oleh dugaan pemalsuan Letter C oleh oknum kepala desa.
Letter C yang diterbitkan memuat data tidak wajar dan tak tercatat di arsip resmi desa.
Lebih ironis lagi, pihak desa menolak melegalisasi tanah meskipun semua dokumen sah dan keputusan hukum telah menguatkannya.
Inisial (Y) menyampaikan ada dugaan mencurigai adanya permainan mafia tanah dan meminta aparat hukum segera turun tangan. Sanksi pidana bagi Pemdes yang tidak mematuhi putusan perdata inkrah dapat diatur dalam beberapa pasal, seperti
Pasal 207 KUHAP
Mengenai tindakan yang melawan putusan pengadilan.
Pasal 212 KUHP
Mengenai tindak pidana karena tidak mematuhi perintah pejabat yang berwenang.
Pasal 221 KUHP
Mengenai tindak pidana karena melakukan perlawanan terhadap pejabat yang berwenang.Pelaku tindak pidana
Pasal 266 ayat (1) KUHP
Skandal ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat administrasi desa, dan menjadi sorotan tajam terhadap integritas birokrasi lokal di Garut.
MUKRIN

















