CILACAP, 86News.co – Kecurigaan serius mencuat di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, terkait dugaan penggunaan cairan hitam pekat yang disinyalir sebagai molase dalam proses produksi gula olahan.
Sorotan tajam tertuju pada Desa Sidamukti, tempat aktivitas pengiriman dan pengolahan cairan misterius ini terpusat di sebuah lokasi penampungan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Lokasi Penampungan Diduga Jadi Pusat Transit Cairan Hitam yang Berbahaya
Warga setempat mengungkapkan bahwa kegiatan pengiriman cairan hitam menggunakan mobil tangki ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, tanpa pengawasan yang memadai dari pihak berwenang.
“Sudah berbulan-bulan, bahkan mungkin bertahun-tahun, mobil-mobil tangki itu hilir mudik membawa cairan hitam pekat menuju lokasi penampungan di Desa Sidamukti, tanpa ada tindakan pencegahan yang serius,” ujar salah seorang warga yang khawatir akan keselamatan masyarakat.
Kekhawatiran Warga Beralasan Kuat: Molase Bukan untuk Konsumsi Manusia
Molase, yang merupakan produk sampingan kental dari proses pengolahan gula tebu, memang lazim digunakan, namun utamanya untuk pakan ternak atau bahan baku industri tertentu, bukan sebagai aditif langsung pada gula konsumsi.
Dugaan pencampuran molase ke dalam gula olahan menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar keamanan pangan dan potensi risiko kesehatan bagi konsumen.
Apakah kita akan membiarkan masyarakat Patimuan menjadi korban dari praktik produksi gula yang tidak sehat?
Investigasi Lapangan Mengungkap Bukti Mencurigakan: Tindakan Segera Diperlukan
Tim awak media melakukan investigasi di lapangan dan menemukan bukti mencurigakan di lokasi penampungan. Aktivitas pembongkaran muatan mobil tangki berisi cairan hitam pekat memang terlihat jelas. Namun, ketika awak media mencoba mendokumentasikan proses tersebut, mereka langsung dihadang oleh salah satu karyawan/pekerja yang tampak tidak ingin proses tersebut diketahui publik.
“Tidak boleh difoto!/vidio, Ini bukan untuk dilihat orang luar,” kata karyawan/pekerja tersebut dengan nada keras, sambil menghalangi kamera awak media.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa mereka hanya ingin melakukan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik, namun karyawan/pekerja tersebut tetap tidak mengizinkan mereka untuk mendokumentasikan.
Desakan Tegas kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum: Selidiki dan Tindak Tegas
Masyarakat Patimuan mendesak Pemerintah Kabupaten Cilacap, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kesehatan, untuk segera mengambil tindakan konkret.
Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap praktik pengolahan gula di lokasi penampungan di Desa Sidamukti tersebut dan pemeriksaan kualitas produk gula yang beredar di pasaran.
“Kami tidak akan diam saja jika kesehatan masyarakat Patimuan terancam oleh praktik produksi gula yang tidak sehat,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Ini bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga potensi pelanggaran hukum. APH harus mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik produksi gula yang tidak sehat ini,” tambahnya.
Semoga rilis berita ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memicu tindakan yang tepat dari pihak berwenang untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat Patimuan. (Tim)

















