NIAS UTARA, 86News.co – Upaya klarifikasi media terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] di UD Sinar Maju Lahewa memanas. Pemilik perusahaan, Marcus alias Ama Dewi alias Siheng, menolak menjawab dan mempersoalkan hak wartawan saat peliputan di Desa Marafala, Kecamatan Lahewa, Rabu (13/5/2026).
Kedatangan tim media semula bertujuan meminta penjelasan soal rekomendasi IPAL yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Nias Utara. Namun suasana berubah ketika Marcus menjawab dengan nada tinggi.
“Dia mempertanyakan hak media untuk bertanya dan meminta surat tugas. Setelah kami tunjukkan kartu anggota dan surat tugas resmi, dia tetap ngot harus ada surat tugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.
Merasa janggal, tim media langsung menghubungi DLH Nias Utara. Kepala DLH Sukemi Harefa membantah pihaknya pernah mengeluarkan surat tugas untuk media.
“Itu bukan kami yang mengeluarkan surat tugas kepada media. Itu memang sudah kewajiban media untuk melakukan kontrol sosial,” tegas Sukemi melalui telepon.
Sukemi menyatakan akan meluruskan miskonsepsi tersebut. Sikap pemilik perusahaan yang terkesan menutup diri justru memicu kecurigaan, terutama terkait dugaan polusi asap yang dikeluhkan warga sekitar pabrik.
Pemerhati Nias Utara, Aris Harefa, menilai skala usaha UD Sinar Maju Lahewa sudah jauh melampaui usaha dagang biasa. Pabrik tersebut mempekerjakan banyak orang dan beroperasi seperti industri besar.
“Hemat saya, seharusnya bukan UD. Ini sudah layak jadi CV. Perlu diaudit baik izin perusahaannya maupun pajaknya. Saya curiga ada unsur mengelabui pajak dengan memakai status UD,” kata Aris.
Ia mendesak Pemkab Nias Utara dan Aparat Penegak Hukum [APH] segera memeriksa menyeluruh UD Sinar Maju Lahewa, mulai dari izin usaha, dokumen lingkungan, hingga kewajiban pajak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UD Sinar Maju Lahewa belum memberikan keterangan lanjutan terkait tuduhan pencemaran dan status legal usahanya. Upaya konfirmasi ulang ke pihak perusahaan belum mendapat respons.
Kasus ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan beridentitas resmi berhak melakukan peliputan untuk kepentingan masyarakat tanpa perlu surat tugas dari instansi teknis.
Pemkab Nias Utara belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuntutan audit tersebut.
(Fzal)











