Cilacap, 86News.co – Kesepakatan bersama penyelesaian kasus dugaan tindak pidana perselingkuhan di Desa Kertajaya kini di sorot oleh publik dan salah satu pihak diduga melakukan percobaan tindak pidana pemerasan.
Diketahui dari salah satu sumber, adanya penyelesaian kekeluargaan atas dugaan kasus perselingkuhan, adapun penyelesaian tersebut bertempat di kantor Polsek (Kepolisian Sektor) Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.
Dalam informasi yang dihimpun oleh tim wartawan, diketahui mencuatnya dugaan perselingkuhan berawal dari DRTY yang menduga isterinya berselingkuh dengan tetangganya. Untuk memastikan informasi tersebut DRTY mendatangi laki-laki yang diduga pasangan selingkuh istrinya yang diketahui berinisial KRYN.
Kemungkinan karena tidak bisa mengontrol emosi disaat menemui KRYN, disampaikan oleh Nara sumber, DRTY terlihat adu fisik dengan KRYN dan kejadian tersebut sempat lerai oleh sejumlah saksi.
Selain itu juga diketahui adanya dugaan pengancaman akan membakar rumah yang dilontarkan oleh DRTY kepada KRYN.
Karena perselisihan dikhawatirkan semakin memanas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga kedua belah pihak bertemu di kantor Polsek Gandrungmangu.
Andapun hasil kesepakatan bersama kedua belah pihak yang di tulis didalam “Surat Kesepakatan Bersama” yang isinya adalah sebagai berikut :
1. KRYN mengakui telah berselingkuh dengan istri DRYN dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menerima resiko apabila dikemudian hari melakukan perbuatan selingkuh dengan istri DRYN yang berinisial TRYH.
2. DRYT menginginkan agar pihak KRYN tidak boleh untuk melatih volly istri pihak DRYN dan DRYT melarang KRYN untuk bertemu dengan istri DRYT.
3. Untuk kesepakatan yang lain agar KRYN menepati janji kepada DRYT sesuai kesepakatan bersama.
Diketahui pada surat kesepakatan bersama telah jelas di tulis hasil kesepakatan, bermaterai, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dan ditandatangani oleh tiga orang saksi pada tanggal 29 Juni 2026.
belakangan diketahui oleh tim wartawan adanya dugaan pemerasan dalam penyelesaian, DRTY diduga menyampaikan permintaan uang sejumlah 20 juta rupiah kepada KRYN untuk penyelesaian kasus perselingkuhannya dengan istri DRTY. Tetapi permintaan uang tersebut tidak dituliskan didalam surat kesepakatan bersama.
Untuk menghimpun informasi yang lebih akurat, tim wartawan berusaha untuk konfirmasi kepada DRTY pada tanggal 1 juli 2026, tetapi DRTY tidak ada dirumah dan itu dikatakan oleh anak dan istri DRTY.
Karena tidak bisa konfirmasi kepada DRTY, sehingga tim wartawan mencoba konfirmasi kepada istrinya. Saat dikonfirmasi TRYH mengiyakan kalau dirinya telah menjalin hubungan spesial dengan KRYN. TRYH juga merasa takut di sumpah dengan kitab suci Al-Qur’an sehingga ia mengakui tuduhan dari suaminya, Rabu (1/7/2026).
Sebagai informasi yang diketahui oleh wartawan dalam hukum Indonesia, kedua belah pihak yang berselingkuh dapat menjadi pelaku tindak pidana jika perselingkuhan tersebut disertai hubungan badan (perzinaan). Aturan ini berlaku baik untuk pasangan sah maupun selingkuhannya. Namun, ada beberapa detail penting yang perlu diketahui :
• Syarat Tindak Pidana : Perselingkuhan murni dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan (Pasal 284 KUHP lama atau Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru) apabila terjadi persetubuhan. Jika tidak ada hubungan badan, tindakan ini tidak bisa dipidana dengan pasal perzinaan.
• Keduanya Diproses : Aturan hukum memandang kedua belah pihak (baik suami/istri yang berselingkuh maupun pasangan selingkuhannya) sama-sama sebagai pelaku yang bisa dipidana.
• Delik Aduan : Kasus ini adalah delik aduan. Artinya, polisi tidak akan memprosesnya tanpa adanya laporan atau aduan resmi dari pihak suami atau istri yang sah dari pelaku.
Meminta denda secara paksa kepada pelaku perselingkuhan di luar jalur hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan atau pengancaman. Menurut hukum di Indonesia, menyelesaikan kasus perzinaan atau perselingkuhan tidak boleh dilakukan dengan cara memaksa pihak lain memberikan sejumlah uang melalui ancaman pencemaran nama baik.
Batasan Hukum “Denda” Perselingkuhan dalam aturan hukum Indonesia, perselingkuhan atau perzinaan tidak mengenal istilah “denda damai” yang dinegosiasikan sendiri di luar pengadilan. Proses penyelesaiannya diatur secara resmi melalui mekanisme berikut:
• Perzinaan sebagai Delik Aduan: Perselingkuhan hanya dapat diproses secara hukum jika ada aduan atau laporan resmi dari pasangan sah.
• Denda Resmi: Jika diproses di pengadilan, sanksi denda yang dijatuhkan diputuskan oleh hakim, dengan nominal maksimal mencapai Rp 10 juta.
• Hukuman Pidana: Pelaku perselingkuhan juga berhadapan dengan ancaman pidana penjara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila pasangan selingkuh dilaporkan oleh pasangan sahnya.
Adapun Pasal Pemerasan dengan Ancaman diatur dalam Pasal 368 KUHP, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau orang lain, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sis/TIM











