Rokan Hulu, 86News.co – Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AF di Teras Agen BRILINK Rudi Hartono, Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Selasa (22/07/2025) sore.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., melalui Kapolsek Bonai DS IPTU Abdau Wardiyoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Team langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 5 paket besar narkotika jenis sabu seberat 255,6 gram,” kata IPTU Abdau.
Tersangka AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., mengapresiasi kinerja Polsek Bonai Darussalam dalam mengungkap kasus narkotika ini. “Pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu,” kata AKBP Emil Eka Putra. (***/Nr)











