Polsek Kadungora Amankan Pelaku Pencurian Motor Yamaha Mio

Berita, Uncategorized1833 Dilihat
banner 468x60

Garut, 86News.co – Unit Reskrim Polsek Kadungora Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial SP (34), warga Kecamatan Leles, yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi Z-6026-ES milik warga.

Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

banner 336x280

“Berkat informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang cepat, pelaku berhasil kami amankan. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolsek Kadungora kepada awak media, Sabtu (9/8/2025).

“Dalam pemeriksaan, SP mengakui telah mencuri sepeda motor milik Yanto (59), warga Kecamatan Kadungora, pada akhir Juli 2025. Motor tersebut kemudian dijual pelaku kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp900.000. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.” Tambahnya.

Pelaku kini diamankan di Polsek Kadungora dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *