Palas, 86News.co – Ketika awak media 86News kompirmasi di ruangan kadis pendidikan kabupaten Padang lawas Laskar Nasution, bersama dengan media Intip news.com, terkait Temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi sumatera utara) Senin 11 Agustus 2025.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas yaitu Dinas Pendidikan Laskar Nasution mengakui terhadap media bahwa adanya Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terkait temuan anggaran Pembayaran Tunjangan Perofesi Guru (TPG) tahun 2023, dan tahun 2024.
Sesuai ketentuan Pemkab Padang lawas Menyajikan Saldo Belanja Pegawai pada LRA Tahun 2023 sebesar RP. 363.503.376.00, atau 94, 26%, dari anggaran sebesar RP. 385. 654. 364.156,00, dari realisasi tersebut diantaranya dialokasikan untuk belanja TPG di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar RP 50.173. 395. 268.00.
TPG adalah Tunjangan yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus non Fisik yang diberikan Kepada Guru untuk meningkatkan Kinerja, Perofesionalisme, dan Kesejahteraan Guru ASN.
TPG diberikan Kepada Guru sipil daerah (PNSD) yang memiliki sertifikat pendidik dan Nomor register guru, memenuhi Beban kerja dan melaksanakan tugas dan Fungsinya secara Profesional, bagi guru yang memenuhi kriteria tersebut akan diusulkan dalam surat keputusan Menteri.
Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan teknologi Republik Indonesia tentang Penerima Tunjangan Perofesi. Hasil pemeriksaan atas Realisasi pembayaran TPG pada Pemkab Padang Lawas ditemukan Permasalahan sebagai Berikut :
a. TPG dibayarkan melebihi Gaji pokok kepada 21 orang guru,TPG diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui Rekening Bank, Penerima tunjangan dengan Besaran satu kali gaji Pokok.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas realisasi pembayaran TPG triwulan I, II, III, dan IV dibandingkan dengan Gaji pokok masing-masing Guru, diketahui bahwa terdapat pembayaran TPG melebihi Gaji pokok pada 21 Guru sebesar RP 24. 613.220.00.
Hasil Konfirmasi pada Pengelolaan TPG diketahui Bahwa pembayaran berdasarkan
Aplikasi data pokok Pendidikan (Dapodik) guru yang di input oleh pihak sekolah melalui operator sekolah, sehingga TPG yang dibayarkan sesuai nilai yang di Input pada Dapodik.
b. Pembayaran TPG yang sudah meninggal Dunia, dokumen pertanggungjawaban, menunjukkan terdapat satu orang guru penerima TPG yang meninggal dunia bulan Februari tahun 2023, Namun masih Menerima. Pembayaran TPG pada Triwulan II, (April s.d. Juni) Sebesar RP 9. 921. 042.00. (Siregar)
















