Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah toko di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Tersangka yang diamankan berinisial MNR alias Gibran (23), seorang wiraswasta asal Aceh Timur. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa:
211 butir Tramadol 260 butir Hexymer.120 butir Trihexyphenidyl.Uang tunai Rp409.000 hasil penjualan obat
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cisauk IPTU Nurali Hambali, S.H. melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan tersangka berikut barang bukti.
“Tersangka langsung kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum sesuai Pasal 435 jo 138 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar AKP Dhady.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan, dari total sekitar 600 butir obat yang diamankan, setidaknya polisi telah berhasil menyelamatkan sekitar 150 remaja dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
“Obat golongan G ini kerap menjadi pemicu para remaja berani melakukan tindakan negatif, bahkan tawuran. Jadi penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan mental dan kesehatan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Tangerang Selatan.
Adt

















