Pengusaha Tambang Batubara Ilegal Ditanah Pribadi di Lebak Selatan, Diduga Curi Arus Listrik PT. PLN

Berita, Hukrim, Peristiwa1146 Dilihat
banner 468x60

Lebak, 86News.co – Salah satu pengusaha tambang batubara ilegal, yang berlokasi di pasirkuarsa, Kampung Sempur Bandung, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Diduga curi arus listrik dengan cara di loss stroom. Jum’at (17/10/25).

Pasalnya, hal tersebut terpantau oleh awak media online 86news.co dilokasi tambang batubara ilegal terpasang 5 kWh, namun menurut seorang pekerja saat dikonfirmasi mengatakan.

banner 336x280

“Ya, ini tambang batubara ditanah pribadi milik Pak Rudi, dan mengenai kWh ada 5, cuman satu yang di loss stroom,” singkatnya, ujar seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, mengenai dugaan loss strom atau pencurian listrik merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Selain itu, tindakan ini juga bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 476 UU 1/2023, dan pelaku dapat dikenakan pasal berlapis.

Untuk sementara, pemilik tambang batubara Rudi, sampai berita ini diterbitkan masih sulit untuk di temui. Sehingga awak media 86news.co, masih upaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan atas dugaan tersebut, namun jika terbukti melanggar aturan, agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: M. Uki

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *