Amankan Tujuh Debt Collector dalam Operasi Pekat Jaya

Berita, Uncategorized1220 Dilihat
banner 468x60

Depok -86News co.-, Jajaran Polres Metro Depok Polda jabar. berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai debt collector atau “mata elang” dalam Operasi Pekat Jaya yang digelar dengan tujuan memberantas aksi premanisme dan penagihan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum. Operasi ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat terkait aktivitas penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu.Senin 20/10/2025

Penangkapan ketujuh orang tersebut dilakukan di beberapa lokasi yang dianggap rawan, di mana mereka terpantau sedang melakukan pemantauan terhadap kendaraan warga. Salah satu lokasi penangkapan adalah di kawasan PDAM, Jalan Legong, Sukmajaya, yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena aktivitas “mata elang” yang meresahkan warga sekitar.

banner 336x280

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, para debt collector ini biasanya mendapatkan imbalan atau “fee” sebesar Rp1 juta untuk setiap unit sepeda motor yang berhasil mereka tarik dari tangan pemiliknya. Praktik ini dianggap melanggar hukum karena seringkali dilakukan dengan cara-cara intimidasi dan pemaksaan, tanpa melalui proses hukum yang sah.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. XYZ, menyatakan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Depok. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan tindakan penagihan yang melanggar hukum. Masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika mengalami atau melihat tindakan serupa,” tegasnya.

Saat ini, ketujuh debt collector tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Depok. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penagihan ilegal dan mengurangi keresahan masyarakat terkait aktivitas “mata elang” di Kota Depok. Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan debt collector untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *