Kontroversi PT Sedar Abadi Jaya: Perusahaan Perkebunan Kelapa Toyolawa Tanpa Izin HGU

Berita, Uncategorized1317 Dilihat
banner 468x60

Nias Utara, 86News.co – PT Sedar Abadi Jaya, sebuah perusahaan perkebunan kelapa di Toyolawa, Kabupaten Nias Utara, tengah menjadi sorotan publik karena diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah pusat dan daerah.

Informasi ini muncul setelah Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut beberapa bulan lalu, didampingi oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

banner 336x280

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau kegiatan perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Namun, hasil wawancara dengan ADM perusahaan, Rasali Zalukhu, tidak menunjukkan bukti-bukti legalitas perusahaan maupun bukti pembayaran pajak ke negara maupun di daerah Nias Utara.

Dugaaan kuat muncul bahwa perusahaan tersebut dikuasai oleh oknum mantan DPRD Nias Utara periode 2008-2014 dan diduga ada penadah oknum dengan inisial HG. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan atau oknum terkait mengenai tuduhan tersebut.

Kontroversi PT Sedar Abadi Jaya, perusahaan perkebunan kelapa di Toyolawa, Kabupaten Nias Utara, terus bergulir. Setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah pusat dan daerah, kini muncul informasi bahwa pekerja di perusahaan tersebut hanya berstatus sebagai mitra kerja, bukan karyawan.

Awak media yang mencoba mencari informasi terkait hak-hak pekerja di perusahaan PT Sedar Abadi Jaya, diterima langsung oleh salah seorang bagian administrasi kantor, Br. Sianturi. Ketika ditanyakan tentang hak-hak pekerja atau karyawan.

Br. Sianturi menjelaskan bahwa metode pembayaran gaji di perusahaan tersebut menggunakan sistem bagi hasil, yaitu setengah untuk pekerjaan dan setengah lainnya untuk perusahaan, sesuai dengan hasil setiap pekerjaan “Jelasnya, Kamis, (04/12/2025)

Namun, ketika ditanyakan tentang hak-hak karyawan seperti Perumahan yang terlihat seperti kandang Ayam sama sekali tidak di perhatikan oleh perusahaan, hal ini sembari beberapa pekerja yang di wawancarai saat itu, mengatakan bahwa tempat tinggal ini kami yang buat dan selama kami bekerja di sini ada yang 12 tahun bahkan ada lebih 20 tahun sampai saat ini tidak ada yang kami terima seperti aturan perusahaan yang sudah di atur dalam UU ketenagakerjaan.

Sesungguhnya para pekerja ini behak mendapatkan haknya seperti Jamsostek atau kecelakaan kerja, mereka menyatakan bahwa tidak ada jaminan sosial atau hak-hak karyawan lainnya karena status pekerja hanya sebagai mitra kerja, bukan karyawan. “Tidak ada THR, Bonus, atau PHK karyawan,” ujarnya.

Informasi ini menambah daftar kontroversi PT Sedar Abadi Jaya, yang sebelumnya telah diduga tidak memiliki izin HGU dan dikuasai oleh oknum mantan DPRD Nias Utara periode 2008-2014.

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini, namun diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku dan melindungi hak-hak masyarakat setempat, termasuk pekerja di perusahaan tersebut.

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Namun, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku dan melindungi hak-hak masyarakat setempat.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang berimbang dan akurat. (Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *