Tumpukan Sampah Menutupi Sungai Bojongsong Gubernur Dedy Mulayadi Mengecek langsung Ke aliran Sungai Bojong Soang dan Bandung Raya Harus Bersinergi

Uncategorized561 Dilihat
banner 468x60

BOJONGSOANG, KABUPATEN BANDUNG -86News co. – Kondisi kritis kembali menyertai Kecamatan Bojongsoang setelah tumpukan sampah dari Kota Bandung dan wilayah lokal menutupi permukaan sungai, menyebabkan penyumbatan aliran air yang berujung banjir. Meskipun tidak ditemukan laporan terbaru tentang kunjungan langsung Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ke lokasi. keputusan penting terkait mitigasi bencana telah diumumkan olehnya, yakni penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh Bandung Raya.Bojong soang Kab Bandung Senin 08/12/2025

Menurut laporan sebelumnya, tumpukan sampah di sungai Bojongsoang telah menjadi masalah kronis yang sering memicu banjir, seperti yang terjadi pada Mei 2025 ketika sampah menyumbat pintu air Sungai Citarum, membuat air meluap ke permukaan tanah dan merendam rumah warga. Sampah yang berasal dari kedua sumber – Kota Bandung dan Bojongsoang sendiri – menumpuk secara bertahap, terutama di titik-titik aliran sungai yang sempit, sehingga mengurangi daya tampung air saat hujan turun.

banner 336x280

“Kuncinya adalah sinergi Bandung Raya. Tidak bisa satu daerah saja yang bekerja, semuanya harus bersatu untuk mengatasi masalah sampah dan bencana,” ujar Gubernur Dedy Mulyadi dalam keterangan resmi yang disebarkan hari ini (8 Desember 2025). Ia menekankan bahwa masalah lingkungan dan bencana tidak mengenal batas administratif, sehingga kebersamaan menjadi kunci keberhasilan.

Selain menekankan sinergi, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi juga mengeluarkan surat edaran nomor 177/Pur.06.02.03/Disperkim yang menginstruksikan penghentian sementara izin perumahan di Bandung Raya, yang berlaku sejak Sabtu (6 Desember 2025). Kebijakan ini ditujukan kepada lima kepala daerah, yaitu Bupati Bandung, Bupati Bandung Barat, Bupati Sumedang, Wali Kota Bandung, dan Wali Kota Cimahi, sebagai upaya mitigasi bencana lanjutan setelah serentetan banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut akhir-akhir ini.

“Larangan ini karena banyak perumahan baru yang merusak penutupan hijau, yang menjadi salah satu penyebab peningkatan risiko banjir dan longsor,” jelas Dedy. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan tetap berlaku sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tujuh langkah strategis yang harus diterapkan, antara lain: (1) menghentikan sementara izin perumahan, (2) meninjau ulang lokasi pembangunan yang rawan bencana, (3) meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan agar sesuai peruntukan lahan, (4) memastikan semua pembangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), (5) melakukan penilaian teknis secara konsisten, (6) mewajibkan pemulihan lingkungan yang rusak, dan (7) memperkuat koordinasi antar instansi.

Masalah sampah di Bojongsoang sendiri sebelumnya telah mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Desa Bojongsoang bahkan pernah menjadi contoh dalam pengelolaan sampah B3 rumah tangga melalui pendirian bank sampah dan program pemberdayaan masyarakat. Namun, tantangan masih tetap ada, terutama terkait pengangkutan dan penanganan sampah yang berasal dari luar wilayah.

“Kita harus segera menemukan solusi jangka panjang, seperti peningkatan armada pengangkutan sampah, pembangunan TPPAS (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Regional) yang berfungsi optimal, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata salah satu tokoh masyarakat Bojongsoang.

Dengan kebijakan larangan izin perumahan sementara dan penekanan pada sinergi Bandung Raya, diharapkan masalah sampah dan bencana di Bojongsoang serta wilayah sekitarnya dapat teratasi secara efektif. Gubernur Dedy menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan terus memantau dan memberikan dukungan kepada daerah untuk mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Penulisan : Wawan

https://tiktok.com/@wawansangkuriang34

https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *