Aceh Selatan, 86News.co – Isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait langkah DPRK Aceh Selatan yang memanggil pihak eksekutif untuk meminta klarifikasi hingga dugaan pemeriksaan penggunaan dana perjalanan umrah Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, mendapat sorotan tajam dari tokoh masyarakat, Zirhan, SP, yang juga mantan anggota DPRK Aceh Selatan.
Menurutnya, DPRK terlihat tidak memahami alur kerja kelembagaan karena persoalan yang dipersoalkan tersebut telah lebih dahulu diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri dan telah ditetapkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sebagaimana diumumkan Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (09/12/2025).
“Jika DPRK benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara tepat, maka tentu mereka memahami bahwa kasus ini sudah ditangani Kemendagri. Justru menjadi aneh ketika DPRK tiba-tiba mengambil langkah pemanggilan eksekutif atas dasar keputusan rapat pimpinan dan pimpinan fraksi,” ujar mantan Ketua KNPI Aceh Selatan itu, Juam’at (11/12/2025).
Zirhan menjelaskan bahwa rapat pimpinan dan pimpinan fraksi, sebagaimana diatur dalam prinsip MD3 dan diadopsi ke dalam Tatib DPRK, hanya bersifat forum konsultatif, bukan forum pengambil keputusan. Bila pemanggilan dilakukan dalam konteks fungsi pengawasan, maka mekanismenya berada di komisi terkait, melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat.
Lebih jauh, mantan Presiden Mahasiswa UNAYA itu menegaskan bahwa jika DPRK ingin melakukan pemeriksaan mendalam atau meminta keterangan resmi, ada mekanisme konstitusional yang harus ditempuh, yakni melalui Pansus, hak angket, atau hak interpelasi. Prosedurnya pun jelas: dimulai dari usulan anggota, ditindaklanjuti Banmus, hingga diputuskan melalui paripurna, bukan melalui keputusan rapat pimpinan dan ketua-ketua fraksi.
Ia juga menyoroti kejanggalan lain saat pemanggilan dilakukan. Disebutkan bahwa rapat tersebut adalah rapat kerja Komisi I, namun justru dipimpin oleh Ketua DPRK, bukan Ketua Komisi I.
“Dari cara kerja awal saja sudah terlihat adanya keanehan. Seolah-olah Ketua DPRK ingin mengambil alih kendali. Ini patut diduga mengarah pada agenda politik tertentu,” tegasnya.
Zirhan menambahkan bahwa DPRK, selain sebagai lembaga politik, juga merupakan lembaga hukum. Maka setiap langkah, sikap, dan keputusan yang dikeluarkan tidak boleh didominasi kepentingan politik hingga mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita berharap DPRK menjadi penerang bagi publik, bukan malah menambah keruh suasana. Lembaga terhormat ini semestinya menghadirkan solusi, bukan membangun asumsi yang kemudian berkembang menjadi narasi liar di tengah masyarakat,” harapnya.
Terkait isu pemakzulan Bupati, Zirhan menegaskan bahwa hal tersebut memang menjadi hak DPRK, namun bukan langkah yang dapat dilakukan secara serampangan.
“Pemakzulan itu ada prosedur, ada tahapan, dan ada dasar hukum yang ketat. Jangan membuat isu seolah-olah hal itu bisa dilakukan sesuka hati. Baca lagi aturan yang sudah sangat jelas,” tutupnya. (Id)













