Kapolsek Panggarangan: Mobil Terbakar Akibat Tumpahan BBM Subsidi, Kini di Tangani Unit Krimsus Polres Lebak

Berita, Hukrim, Peristiwa, Polisi1169 Dilihat
banner 468x60

Lebak, 86News.co – Sebelumnya diberitakan terkait peristiwa terbakarnya satu unit kendaraan jenis Gren Max berwarna putih dengan Nopol A 1838 QC, yang diduga telah membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite bersubsidi, kini menjadi sorotan tajam awak media online.

Pasalnya, pada Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 16:30 WIB, mobil tersebut terbakar di wilayah jalan raya Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

banner 336x280

Penyebab terbakarnya kendaraan tersebut diduga akibat dari tumpahan BBM jenis pertalite subsidi. Sehingga sopir mobil yaitu Daus (38) mengalami luka bakar yang cukup serius, sampai dilarikan ke RSUD Malingping, untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, mengenai peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Panggarangan Polres Lebak.

Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin, saat dihubungi mengatakan. “BB jerigen yang di amankan 12 Jerigen, dan 4 isi BBM untuk jenisnya sedang meminta bantuan ahli dari Pertamina dan 8 jerigen kosong.

Mengenai kendaraan yang terbakar diamankan di bengkel Cimandiri dalam pengawasan Polsek Panggarangan, untuk penanganan selanjutnya akan di tangani oleh Unit Krimsus Polres Lebak,” ungkapnya. Sabtu (13/12/25).

Namun, saat disinggung wartawan mengenai BBM jenis apa, dan BBM itu didapat dari pom bensin mana, pihak Polsek Panggarangan mau meminta keterangan terhadap sopir mobil Gren Max yaitu (Daus) yang membeli BBM tersebut, Kapolsek Panggarangan mengatakan.

“Belum, masih di rawat di RSUD Malingping dan mohon ijin selanjutnya silahkan koordinasi dengan Unit Krimsus Polres,” tutup, IPTU Acep Komarudin.

Untuk sementara awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, guna mendapatkan kejelasan atas terjadinya peristiwa satu unit mobil Gren Max terbakar. Lantaran diduga akibat dari tumpahan BBM jenis pertalite subsidi yang dibawanya.

Oleh karena itu jika ada pelanggaran mengingat peraturan bahwa, pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Reporter: M. Uki

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *