Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Perluas Penghentian Sementara Izin Perumahan ke Seluruh Jawa Barat

Berita, Uncategorized1559 Dilihat
banner 468x60

BANDUNG -86News co.- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan kebijakan penting dengan memperluas penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Mulai hari ini, aturan tersebut resmi diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, sebagai langkah pencegahan yang serius terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang semakin meningkat.

Dilansir dari unggahan akun Instragram .Gubernur Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada hari Senin (15/12/2025).

banner 336x280

Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh dinas terkait di kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk menindaklanjuti kebijakan ini secara konsisten.

Dalam surat edaran yang ditandatangani dirinya sendiri, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa potensi bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak lagi hanya mengancam kawasan Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat. Data yang dikumpulkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat menunjukkan peningkatan kasus bencana hidrometeorologi selama dua tahun terakhir, terutama di daerah dataran rendah, lereng gunung, dan kawasan yang mengalami kerusakan hutan.

“Kita tidak bisa lagi hanya fokus pada Bandung Raya. Kasus banjir dan tanah longsor yang terjadi di berbagai kabupaten seperti Garut, Tasikmalaya, Cianjur, dan juga di pantai utara Jawa Barat menunjukkan bahwa risiko ini meliputi seluruh provinsi. Penghentian sementara izin perumahan ini adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan warga,” ungkap Gubernur  dalam keterangan resmi yang menyertai surat edaran.

Kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini berlaku untuk semua jenis izin perumahan baru, baik untuk perumahan skala kecil maupun besar. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengecekan kembali terhadap semua usulan perumahan yang sudah masuk sebelum penerbitan surat edaran, serta mengevaluasi lokasi-lokasi yang berpotensi rawan bencana.

Selain itu, Pemerintah Provinsi juga akan bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk melakukan pemetaan ulang wilayah rawan bencana dan menyusun rencana tata ruang yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim. Langkah ini ditujukan agar di masa depan, pembangunan perumahan bisa dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“Selama masa penghentian ini, kita akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan izin perumahan dan memperkuat syarat-syarat yang berkaitan dengan keamanan terhadap bencana. Tujuan kita bukan hanya menghentikan pembangunan, tapi membuat pembangunan di masa depan lebih aman dan berkelanjutan,” tambah Dedi.

Kebijakan ini telah mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk komunitas lingkungan dan lembaga penelitian. Mereka menyatakan bahwa langkah ini sangat perlu mengingat kondisi iklim yang semakin tidak menentu dan kerusakan lingkungan yang terus berlanjut di Jawa Barat.

Penghentian sementara penerbitan izin perumahan akan berlaku sampai Pemerintah Provinsi mengeluarkan surat edaran tambahan yang menentukan akhir masa berlakunya atau perubahan kebijakan. Seluruh dinas terkait diminta untuk menyebarkan informasi kebijakan ini kepada masyarakat secara luas agar tidak ada kesalahpahaman.

Penulis : Wawan

https://tiktok.com/@wawansangkuriang34

https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *