Skandal Baru Proyek Irigasi Layansari, Bukti Transfer 2 Juta Rupiah Ungkap Praktik Jual Beli Berita

Berita, Uncategorized1060 Dilihat
banner 468x60

Cilacap, 86News.co – Kasus mangkraknya proyek Irigasi Air Tanah Dangkal di Desa Layansari oleh CV. BINTANG SURYA KENCANA CILACAP kini bergeser menjadi skandal integritas media yang memalukan.

Praktik take down berita yang diduga melibatkan transaksi uang tunai kini semakin benderang dengan munculnya bukti fisik transfer dan keterlibatan oknum wartawan.

banner 336x280

Bukti Transfer Atas Nama AG.C dan Keterlibatan Wartawan BY Penelusuran mendalam yang dilakukan tim 86 News membuahkan hasil signifikan.

Bahtiar, selaku pihak pelaksana dari CV. Bintang Surya Kencana Cilacap, tidak hanya mengakui adanya kesepakatan penghapusan berita, namun juga membeberkan bukti transaksinya secara transparan.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Bahtiar menunjukkan bukti transfer sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang dikirimkan dalam satu kali putaran transaksi menuju rekening atas nama AG.C.

Informasi yang dihimpun di lapangan mengarah pada keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial BY.

Berdasarkan penelusuran, BY diduga kuat menjadi jembatan atau aktor utama di balik hilangnya pemberitaan kritis mengenai proyek irigasi tersebut setelah adanya koordinasi “dana segar” dari pihak kontraktor.

Dalih ‘Hak Redaksi’ Hanya Alibi Penutup Malu
Saat awak media melakukan klarifikasi kepada BY, yang bersangkutan hanya memberikan keterangan singkat dan berlindung di balik kalimat bahwa yang mempunyai hak untuk menghapus berita adalah pihak redaksi.

“Yang punya hak take down itu redaksi,” ujar BY saat dikonfirmasi.

Namun, dengan adanya bukti transfer atas nama AG.C yang diakui oleh Bahtiar (pihak CV), narasi “Hak Redaksi” yang dilemparkan oleh BY dinilai publik hanya sebagai bualan belaka.

Alibi tersebut dianggap sebagai upaya gagal untuk menutupi praktik yang menciderai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

86 News Mengecam Keras dan Menekan Dewan Pers
Redaksi 86 News secara resmi mengeluarkan kecaman keras terhadap tindakan BY dan media tempatnya bernaung.

Kejadian ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap profesi wartawan yang seharusnya menjadi kontrol sosial, bukan justru menjadi alat untuk “mengamankan” kontraktor yang bermasalah.

“Kami mengantongi bukti kuat terkait dugaan transaksional ini. Kami meminta dengan tegas kepada Dewan Pers untuk segera memanggil dan memeriksa oknum wartawan BY beserta pimpinan redaksinya.

Media yang terbukti menjadikan berita sebagai komoditas jual beli untuk menutupi kebobrokan proyek pemerintah harus ditindak tegas!” ungkap tim investigasi 86 News.

Dinas Pertanian Cilacap Diminta Bertindak Tegas

Di tengah polemik “jual beli” berita ini, masyarakat meminta Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap untuk tidak terpengaruh oleh upaya pembungkaman media.

Fakta bahwa proyek irigasi di Desa Layansari telah melewati batas waktu (deadline) 15 November 2025 tetap menjadi persoalan utama yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Upaya kontraktor melalui Bahtiar yang mencoba “menyelesaikan” masalah di meja redaksi media melalui perantara BY justru memperkuat dugaan bahwa CV. Bintang Surya Kencana Cilacap tidak profesional dan takut akan transparansi publik. (Red/Tugiman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *