Kejagung Serahkan Uang Rampasan dan Denda Sejutaan Milyar Ribuan Total Rp 6,6 Triliun Kepada Negara

Berita, Uncategorized176 Dilihat
banner 468x60

Jakarta -86News co.- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menyerahkan uang rampasan dan denda administratif senilai Rp 6,6 triliun kepada negara pada hari Rabu (24/12). Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Bundar Jampidsus.Jakarta Rabu 24/12/2025

Total dana yang diserahkan terdiri dari dua komponen, yaitu Rp 4,2 triliun hasil rampasan perkara korupsi ekspor Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan impor gula, serta Rp 2,4 triliun dari denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan yang dikenakan terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

banner 336x280

Prosesi penyerahan ini menjadi perhatian khusus karena tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam ratusan plastik bening dipamerkan hingga menggunung di area lobi gedung. Acara juga dihadiri oleh jajaran menteri kabinet, serta pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Langkah ini diungkapkan sebagai bentuk nyata pengembalian kerugian negara serta penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi di sektor kehutanan dan tata niaga komoditas strategis.

Penulis: Tim Humas Kejagung
Hubungi: Humas Kejagung

Editor : Wawan

https://tiktok.com/@wawansangkuriang34

https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *