Jakarta -86News co.- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menyerahkan uang rampasan dan denda administratif senilai Rp 6,6 triliun kepada negara pada hari Rabu (24/12). Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Bundar Jampidsus.Jakarta Rabu 24/12/2025
Total dana yang diserahkan terdiri dari dua komponen, yaitu Rp 4,2 triliun hasil rampasan perkara korupsi ekspor Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan impor gula, serta Rp 2,4 triliun dari denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan yang dikenakan terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Prosesi penyerahan ini menjadi perhatian khusus karena tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam ratusan plastik bening dipamerkan hingga menggunung di area lobi gedung. Acara juga dihadiri oleh jajaran menteri kabinet, serta pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Langkah ini diungkapkan sebagai bentuk nyata pengembalian kerugian negara serta penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi di sektor kehutanan dan tata niaga komoditas strategis.
Penulis: Tim Humas Kejagung
Hubungi: Humas Kejagung
Editor : Wawan
https://tiktok.com/@wawansangkuriang34
https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150











