BANDUNG -86News co.- Kabar positif datang bagi para pekerja di Kota Bandung, setelah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2026 resmi diusulkan naik menjadi sekitar Rp 4,737 juta. Kenaikan yang diusulkan sebesar 5,68 persen atau meningkat sekitar Rp 250 ribuan dibandingkan UMK tahun 2025 yang berlaku saat ini. Bandūng Jawa Barat Rabu 24/12/2025
Pengumuman usulan kenaikan UMK ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, melalui video yang dipublikasikan oleh Humas Jawa Barat di platform Instagram. Menurut Andri, usulan ini sudah melalui proses diskusi mendalam dan mencapai kesepakatan bersama antara Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bandung, serta serikat pekerja di wilayah kota.
“Intinya, sudah ada kesepakatan semua unsur tahun depan, usulan kenaikannya 5,68 persen, yaitu sekitar Rp 4,737 juta atau naik Rp 250 ribuan,” ungkap Andri, yang dikutip dari laman berita detik com pada hari Selasa (23/12/2025).
Andri menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan UMK 2026 dilakukan menggunakan formula yang sama seperti tahun sebelumnya, yang mempertimbangkan beberapa faktor kunci dalam perekonomian. Faktor-faktor tersebut antara lain angka inflasi yang terjadi, pertumbuhan ekonomi regional, serta faktor alfa yang menjadi penyesuaian untuk kebutuhan hidup masyarakat yang terus berkembang.
“Kita tidak asal menentukan angka, semua berdasarkan perhitungan yang terstruktur dan sudah teruji selama ini. Faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi landasan utama, sedangkan faktor alfa digunakan untuk menyesuaikan dengan kondisi nyata kebutuhan hidup di Kota Bandung,” jelasnya.
Setelah mencapai kesepakatan di tingkat kota, nilai UMK Kota Bandung yang diusulkan ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan resmi. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang menjadi acuan bagi wilayah-wilayah lain di provinsi sudah dijadwalkan dilaksanakan
Sebagai informasi, UMK Kota Bandung tahun 2025 berada di angka Rp 4.482.914, yang merupakan kenaikan dari tahun 2024 sebesar Rp 4.209.309. Dengan usulan kenaikan tahun ini, diharapkan UMK dapat lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup para pekerja dan keluarga mereka di tengah dinamika harga barang dan jasa yang terus berubah.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja yang membutuhkan peningkatan pendapatan dan pengusaha yang harus mempertimbangkan kapasitas usaha. Semua pihak berharap bahwa dengan UMK yang lebih layak, produktivitas pekerja akan meningkat dan perekonomian Kota Bandung akan semakin berkembang.
Sumber: Humas Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung
Editor : Wawan
https://tiktok.com/@wawansangkuriang34
https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150











