Tuti Handa Yani laia Korban Penganiayaan Telah Terima SP2HP Dari Polres Nias

Berita, Uncategorized956 Dilihat
banner 468x60

Nias Selatan, 86News.co – Kasus perkara penganiayaan yang dialami perempuannya atas nama Korban Tuti Handa Yani laia (35), warga Desa Bawosalo’o, Kecamatan O’O’U, Kabupaten Nias Selatan, yang terjadi pada Sabtu (13/12/25) sekitar pukul 09.30 WIB pagi di kawasan Jalan Golkar di Desa Ombolata ulu, kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di sebuah kos tempat tinggal Tuti alias korban, telah dimulai penyidikan.

Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.lidik/921/Xll//Res/1.6./2025/reskrim, tanggal 18 Desember 2025

banner 336x280

Tuti Handa Yani laia (Korban) Kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya telah menerima SP2HP dari Polres Nias Polda Sumatera, terkait Laporan kasus penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (Meiman Jaya Telaumbanua).

”Saya Apresiasi dan berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dan hasilnya telah saya terima, mulai dari pemberitahuan penyelidikan sampai tahap penyidikan,”Jelasnya Korban

Forum Penggerak Pemersatu Masyarakat (FARREMA) Kepulauan Nias-Sumatera Utara, Perlindungan Gea mengatakan, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sekarang sesuai surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP dari Polres Nias Polda Sumatera, dengan Nomor: SP.lidik/921/Xll//Res/1.6./2025/reskrim, tanggal 18 Desember 2025. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan.

”Kita berikan apresiasi kepada Pihak Polres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini. dan berharap kasus ini segera terang berderang sehingga ada kepastian hukum,” ungkapnya PG.

Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. tentu, Tuti Handa Yani laia sangat bersyukur. sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja Polres Nias tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

”Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya PG mengakhiri.

(Fzal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *