Bandung -86News co – Sidang gugatan cerai anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Agama Bandung Rabu, 31/12/2025
Pada sidang kali ini, Atalia hadir langsung dan menghadirkan dua orang saksi, sedangkan Ridwan Kamil tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya Wenda Aluwi.
Agenda sidang kali ini meliputi pembacaan tuntutan, jawaban, replik, duplik, serta keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan Atalia adalah kakak kandungnya dan asisten rumah tangganya, yang telah memberikan kesaksian selama persidangan berlangsung.
Usai persidangan, Atalia menyampaikan bahwa proses berjalan lancar dan kedua belah pihak telah menyepakati perceraian. “Alhamdulillah lancar dari awal pembacaan gugatan sampai keterangan saksi. Kita tinggal menunggu kesimpulan. Doakan lancar, semakin cepat semakin baik karena alhamdulillah kedua belah pihak sudah sepakat,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang perdana pada 17 Desember 2025 difokuskan pada mediasi dan kedua pihak tidak hadir secara langsung. Kuasa hukum kedua pihak juga telah menyatakan bahwa gugatan cerai hanya melibatkan dua nama dan tidak terkait dengan isu pihak ketiga yang beredar di publik.
Penulis : Wawan
https://tiktok.com/@wawansangkuriang34
https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150











