Nias Utara, 86News.co – Bupati Nias, Amizaro Waruwu, menanggapi desakan Indonesian Anti Corruption Network (IACN) yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut senilai Rp75 miliar. Senin (05/01/2026)
Amizaro menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru dan telah lebih dahulu diproses oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. “Kasus ini sudah lama digiring dan pernah ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Penyelidikannya juga sudah dihentikan secara resmi,” katanya.
Penghentian penyelidikan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dengan nomor S.Tap/713.9/IX/2024/Ditreskrimsus, yang dikeluarkan pada tahun 2024.
Amizaro menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan ia siap mengikuti perkembangan jika ada novum baru yang dilaporkan ke lembaga penegak hukum lain.
“Saya percaya penegak hukum bekerja secara profesional dan berbasis fakta hukum. Jika memang ada novum baru dan diteruskan ke penegak hukum lainnya, tentu semua ada prosesnya. Saya siap mengikuti perkembangan itu,” ujarnya.
IACN melalui pernyataan resminya mendesak KPK dan Kejagung untuk menyelidiki pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara ke Bank Sumut, dengan dugaan minimnya transparansi dan tidak dicantumkannya sejumlah pejabat daerah dalam dokumen perjanjian kredit. Tutupnya (Fzal)











