Nias Utara, 86News.co – Dr. Amosi Waruwu, menanggapi pemberitaan yang sedang beredar di media online “Serikat Media Siber Indonesia” dengan judul “BPK Ungkap Kredit Menyimpang Rp17 Miliar: Bank Sumut dan Pemkab Nias Utara Terancam Jerat Hukum”.
Dr. Amosi Waruwu menyampaikan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah temuan tindak pidana korupsi, melainkan temuan administratif dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman daerah.
“Hingga saat ini tidak ada penetapan kerugian negara dan tidak ada pihak yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum secara pidana,” kata Dr. Amosi Waruwu.”jelasnya saat di wawancara media ini, Senin (12/01/2026)
Dr. Amosi Waruwu juga menjelaskan bahwa temuan BPK bersifat rekomendatif dan wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan pihak terkait. Pemerintah Kabupaten Nias Utara dipastikan menghormati dan mematuhi seluruh rekomendasi BPK serta menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketika Di konfirmasi Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Melalui Selulernya,juga memberikan klarifikasi bahwa pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara di PT. Bank Sumut telah melalui proses dan tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pinjaman daerah dilakukan dalam rangka mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan berlandaskan peraturan perundang-undangan,” kata Amizaro Waruwu.
Amizaro Waruwu juga menjelaskan bahwa pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut berjumlah sebesar Rp 75.000.000.000, dan yang direalisasikan sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp 72.580.637.952 dan sudah dilunasi di PT. Bank Sumut.
“Pinjaman ini diperuntukkan sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran paket pekerjaan pembangunan infrastruktur dan jembatan serta sarana ekonomi di Kabupaten Nias Utara,” kata Amizaro Waruwu.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan atas proses peminjaman dan juga pekerjaan yang bersumber dari pinjaman PT. Bank Sumut. Laporan pengaduan salah satu LSM di Polda Sumut dan telah diproses maka kesimpulannya dilakukan penghentian penyelidikan sesuai nomor S.TAP/713.9/IX/2024/ditreskrimsus tanggal 21 September 2024. (Fzal)











