SUMEDANG, 86News co – Tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) berhasil diamankan oleh warga di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Ketiganya diduga telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Kabupaten Majalengka pada Senin 12/1/2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Wado-Jatinunggal, Dusun Maleber, Desa Wado, Kecamatan Wado.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, Polda Jabar AKP Tanwin Nopiansah, membenarkan adanya pengamanan terhadap para terduga pelaku tersebut. “Iya, itu maling motor di Majalengka diamankan oleh Polsek Wado dan sekarang sudah diserahkan ke Polres Majalengka,” ucap AKP Tanwin.
Kapolsek Wado, Iptu Dahwan Juyud Jayapraja, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. “Kami telah mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua,” ujarnya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial DP (23 tahun) warga Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang; MH (16 tahun) warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut; serta RK (19 tahun) warga Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang.
Menurut Iptu Dahwan, kronologis kejadian bermula pada pukul 18.35 WIB di Jalan Raya Dusun Pasirhanja, Desa Margajaya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, di mana ketiga terduga diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik Dewi, seorang warga setempat. “Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Sumedang. Saat melintas di Jalan Raya Wado-Jatinunggal, mereka berhasil dikejar dan diamankan oleh warga,” jelasnya.
Saat diamankan, ketiga terduga masih menguasai kendaraan yang diduga hasil curian, dan korban telah memastikan bahwa sepeda motor tersebut benar miliknya. “Para terduga pelaku diamankan warga dalam kondisi mengalami luka ringan, kemudian diserahkan ke Polsek Wado polres sumedang Polda Jabar untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Lemahsugih, Polres Majalengka, melalui surat pernyataan penyerahan untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Wawan
https://tiktok.com/@wawansangkuriang34
https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150











