Disdukcapil Aceh Selatan Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP-el

Berita, Uncategorized1036 Dilihat
banner 468x60

Tapaktuan, 86News.co — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan mengimbau para remaja yang telah memasuki usia 17 tahun agar segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Imbauan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Imbauan itu disampaikan pada Rabu (14/1/2026).

banner 336x280

Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, Masriadi, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa perekaman KTP-el merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun. Menurutnya, KTP-el menjadi identitas resmi yang sangat penting dalam berbagai keperluan administrasi.

“KTP-el dibutuhkan untuk banyak urusan, mulai dari pengurusan Kartu Keluarga, pendidikan, perbankan, layanan kesehatan, hingga keperluan pemilu,” ujar Masriadi.

Ia menjelaskan, perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Aceh Selatan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat. Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi Kartu Keluarga, ijazah terakhir, akta kelahiran, serta telah berusia 17 tahun.

“Proses perekaman meliputi pengambilan data biometrik seperti foto wajah, sidik jari, dan perekaman iris mata,” jelasnya.

Masriadi menambahkan, imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada remaja usia 17 tahun, tetapi juga kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik. Pasalnya, data kependudukan lama yang belum berbasis KTP-el secara otomatis dapat terhapus dari server pemerintah pusat.

“Ada sebagian data warga, khususnya lansia, yang hilang karena belum melakukan perekaman KTP-el. Oleh karena itu, kami mengimbau keluarga untuk mengecek kembali data kependudukan sanak saudara yang sudah lanjut usia dan memastikan KTP serta Kartu Keluarganya telah diperbarui,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa akurasi data kependudukan sangat berpengaruh terhadap penyaluran berbagai bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial, maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Jangan sampai masyarakat tidak menerima bantuan hanya karena data KTP atau Kartu Keluarga belum diperbarui,” pungkas Masriadi.

Dengan imbauan tersebut, Disdukcapil Aceh Selatan berharap seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat segera melakukan perekaman KTP-el guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari serta mendukung terwujudnya data kependudukan yang akurat dan tertib. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *