Mantan Kombatan GAM Serukan Pencabutan Izin PT Asdal Prima Lestari

Berita, Uncategorized2918 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co – Tekanan publik terhadap PT Asdal Prima Lestari kian menguat. Tokoh masyarakat sekaligus mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), T. Ajay Heru, mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga pencabutan izin operasional perusahaan tersebut, menyusul dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban sosial dan lingkungan.

Dalam pernyataannya kepada media, T. Ajay Heru mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap praktik operasional PT Asdal Prima Lestari yang telah beroperasi sejak tahun 1986.

banner 336x280

Menurutnya, selama puluhan tahun perusahaan telah memanfaatkan sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat, namun berbagai persoalan mendasar yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat terdampak belum juga diselesaikan secara adil dan transparan.

“Ini bukan persoalan baru, melainkan persoalan lama yang dibiarkan berlarut-larut. Ketidakjelasan tanggung jawab perusahaan telah menciptakan ketidakadilan berkepanjangan dan keresahan sosial di tengah masyarakat,” ujar Eks Gerilyawan GAM ini, Kamis (22/1/2026).

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya komitmen korporasi, tetapi juga menunjukkan kegagalan fungsi pengawasan pemerintah daerah. Pembiaran terhadap persoalan ini, lanjutnya, berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan mengikis kepastian hukum bagi masyarakat.

Atas dasar itu, Ajay Heru menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk bertindak tegas. Menurutnya, negara tidak boleh bersikap pasif atau netral dalam situasi ketimpangan yang secara nyata merugikan rakyat.

“Pemerintah daerah harus hadir sebagai pelindung kepentingan masyarakat, bukan justru memberi ruang aman bagi korporasi yang mengabaikan kewajiban hukumnya,” tegasnya.

Ia secara khusus mendesak pemerintah daerah, baik unsur eksekutif maupun legislatif, agar segera menindaklanjuti hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK terkait PT Asdal Prima Lestari, serta memastikan seluruh rekomendasi dijalankan secara nyata dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Selain itu, ia juga meminta dilakukan evaluasi terbuka dan akuntabel terhadap seluruh perizinan dan aktivitas operasional perusahaan, termasuk penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pembiaran berkelanjutan terhadap persoalan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

“Rakyat berhak atas keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum. Keberpihakan kepada rakyat adalah mandat konstitusi. Jika tuntutan ini terus diabaikan, masyarakat memiliki hak yang sah untuk menempuh langkah-langkah konstitusional dan hukum,” pungkas T. Ajay Heru. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *