Padang lawas, 86News.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2023.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Lawas menetapkan kedua tersangka melalui ekspose perkara yang digelar pada Rabu (21/1/2026), dengan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MH, selaku pendiri dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, serta FA, selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
“Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Soemarlin dalam keterangan pers, Rabu (21/1/2026).
Dalam perkara ini, anggaran Program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat sebesar Rp3.342.150.000 yang disalurkan melalui rekening BRI Escrow Nomor 032901005907306 atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Penyaluran dana tersebut tertuang dalam Kwitansi Pembayaran Nomor K-265/DIT.3/DPKS/2023 tanggal 21 November 2023 serta Berita Acara Pembayaran Nomor BAP-265/DPKS.3/2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejari Padang Lawas juga meminta pendapat ahli keuangan independen untuk menghitung kerugian keuangan negara. Dalam Laporan Akuntan Publik Nomor 00058/2/1349/AL/0287/1/XI/2025, disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp1.275.280.203, akibat pemberian fasilitas kepada 45 orang yang bukan anggota koperasi, dengan metode penghitungan total loss.
Soemarlin menambahkan, penyidik juga telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan menyita sejumlah dana yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Penyidik menyita dana pada rekening escrow koperasi sebesar Rp1.753.832.382 serta uang kelebihan bayar sebesar Rp109.022.080 yang dikembalikan CV PGM. Namun, sebagian dana tersebut sebesar Rp9 juta telah digunakan oleh tersangka MH, sehingga sisa dana yang disita sebesar Rp100.022.080.
Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai Rp1.853.854.462, dan telah diperlihatkan kepada publik dalam kegiatan press release di Kejari Padang Lawas.
Saat ini, Tim Penyidik Kejari Padang Lawas masih melakukan pemberkasan dan telah menahan kedua tersangka guna kepentingan penyidikan. Usai penetapan dan penahanan, kedua tersangka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Sibuhuan.
(As-hap)











