Bandel Bertahun-tahun,, Pansus DPRK Aceh Selatan Usulkan Pemerintah Aceh Cabut IUP PT Asdal

Berita, Uncategorized688 Dilihat
banner 468x60

Banda Aceh, 86News.co – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Selatan, T. Irwandi, meminta Pemerintah Aceh mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Asdal Prima Lestari karena dinilai tidak melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Tahun 2011 tentang Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan, salah satu kewajiban utama perusahaan perkebunan adalah menyediakan lahan plasma sebesar 30 persen dari total luas areal yang diusahakan.

banner 336x280

“Namun faktanya, sampai hari ini PT Asdal tidak menjalankan kewajiban plasma sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh yang saat itu dijabat Irwandi Yusuf,” kata T. Irwandi, usai Pansus DPRK Aceh Selatan menggelar pertemuan dengan Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan, PT Asdal dinilai tidak memberikan kontribusi positif bagi daerah maupun masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan tersebut juga kerap terlibat konflik dengan warga terkait persoalan tapal batas lahan.

“Selama puluhan tahun beroperasi di Aceh Selatan, kehadiran PT Asdal tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh daerah dan masyarakat. Bahkan, perusahaan ini lebih sering bersengketa dengan warga,” ujarnya.

Irwandi menegaskan, sudah saatnya Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban sosialnya.

“Kami berharap Pemerintah Aceh segera melakukan penertiban dan pencabutan IUP PT Asdal Prima Lestari, terlebih Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut akan berakhir pada tahun 2031,” katanya.

Menurutnya, Pansus DPRK Aceh Selatan akan tetap konsisten mengawal persoalan tersebut hingga ada keputusan tegas dari Pemerintah Aceh.

“Pansus DPRK Aceh Selatan tetap berkomitmen agar IUP PT Asdal Prima Lestari dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Irwandi. [Red]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *