Aceh Selatan, 86News.co – Masyarakat Kecamatan Menggamat, Kabupaten Aceh Selatan, menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan tambang PT Menara Kembar Abadi ke wilayah mereka. Penolakan ini disampaikan sebagai bentuk kewaspadaan atas pengalaman panjang konflik sosial dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan sebelumnya.
Tokoh pemuda Menggamat, Afrizal, mengatakan masyarakat baru saja merayakan kemenangan setelah bertahun-tahun berjuang melawan perusahaan tambang yang dinilai merusak lingkungan dan tatanan sosial.
“Perjuangan masyarakat berlangsung sejak 2012 hingga 2023. Kami mengalami kerusakan lahan, gagal panen, kekeringan, pencemaran sungai, longsor, hingga hilangnya ikan kerling yang menjadi ciri khas daerah kami,” ujar Afrizal dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (30/1/2026).
Konflik sosial sempat memuncak dengan berbagai bentuk aksi, mulai dari unjuk rasa damai hingga konfrontasi terbuka akibat akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap dampak pertambangan.
Puncaknya, ribuan warga dan mahasiswa menggelar aksi ke Kantor Gubernur Aceh pada 2023 untuk mendesak pencabutan izin perusahaan tambang tersebut. Pemerintah Aceh kemudian mencabut izin operasional perusahaan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 12 September 2023.
Meski demikian, perusahaan sempat melakukan perlawanan hukum. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan.
“Kemenangan ini tidak datang dengan mudah. Banyak warga hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian. Karena itu kami tidak ingin luka lama terulang,” katanya.
Afrizal menilai rencana masuknya PT Menara Kembar Abadi berpotensi membuka kembali konflik baru. Terlebih, perusahaan tersebut disebut membawa label sebagai perusahaan putra daerah.
“Label putra daerah tidak menjamin keberpihakan pada masyarakat. Kami belajar dari pengalaman bahwa perusahaan tambang tidak membawa kemakmuran kolektif, tetapi keuntungan segelintir orang,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan lingkungan di hilir sungai yang hingga kini belum tertangani, seperti abrasi di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kluet Selatan, yang menyebabkan rumah warga terpaksa dibongkar.
“Jika benar ingin membangun daerah, seharusnya persoalan mendesak seperti abrasi sungai diselesaikan lebih dulu, bukan membuka tambang baru di hulu,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Afrizal turut menyampaikan harapan kepada Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPRK Aceh Selatan yang baru terbentuk agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan.
“Kami berharap Pansus Tambang DPRK Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Ketua Pansus, Dedi Saputra, ST, bekerja secara objektif, transparan, dan berani. Jangan hanya mengurusi administrasi izin, tetapi juga melihat dampak sosial dan ekologis yang sudah dirasakan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, Pansus Tambang harus menjadikan kasus Menggamat sebagai pelajaran penting dalam mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di Aceh Selatan.
“Menggamat adalah bukti bahwa tambang bisa menghancurkan kehidupan warga jika pengawasan lemah. Kami ingin Pansus hadir sebagai benteng terakhir agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Afrizal. (Id)











