Tower WiFi Diduga Ilegal di SDN 4 Sidamukti dan SDN Purwodadi 1 Menempel Tembok Sekolah, Nyawa Siswa Jadi Taruhan!

Berita, Uncategorized211 Dilihat
banner 468x60

Cilacap, 86News.co – Ketegangan terjadi di lingkungan pendidikan SDN 4 Sidamukti dan SDN Purwodadi 1 saat jajaran LSM Harimau PAC Patimuan turun langsung bersama sejumlah awak media untuk melakukan investigasi lapangan.

Peninjauan ini dilakukan guna menindaklanjuti keresahan wali murid terkait keberadaan menara (tower) WiFi setinggi 30 meter yang diduga kuat berdiri tanpa izin resmi serta mengabaikan standar keselamatan publik yang fatal.

banner 336x280

Temuan Lapangan: Struktur Menempel Tembok, Ancaman Nyata Saat Petir
Dalam sidak tersebut, Ketua LSM Harimau, Mujiaman, menunjukkan fakta teknis yang mencengangkan kepada awak media.

Menara besi raksasa tersebut didirikan dengan posisi menempel langsung pada tembok gedung sekolah, yang menurutnya merupakan bentuk kelalaian serius.

“Ini sangat berbahaya, Kami menduga rangkaian grounding atau penangkal petir pada menara ini tidak maksimal. Dengan posisi menara yang menempel pada tembok gedung kelas, risiko pembiasan arus listrik saat petir menyambar sangat tinggi. Hal ini dapat mencelakai siswa dan guru sewaktu-waktu. Belum lagi ketiadaan pagar pengaman yang membuat area berisiko tinggi ini bebas dijangkau oleh anak didik kita,” tegas Mujiaman di lokasi.

Pihak Sekolah: Fasilitas Tidak Berfungsi, Hanya Menyisakan Trauma

Alih-alih memberikan manfaat, keberadaan tower ini justru menjadi beban bagi pihak sekolah.

Dalam konfirmasi dengan tenaga pendidik, terungkap bahwa pihak sekolah sudah lama tidak menggunakan layanan WiFi tersebut karena kualitas sinyal yang sangat buruk.

“Janji awalnya adalah internet gratis untuk sekolah, tapi nyatanya sinyalnya jelek dan tidak terpakai. Sekarang kami hanya mendapatkan was-wasnya saja. Setiap mendung atau hujan, kami selalu dihantui rasa takut akan keselamatan anak-anak kami,” ungkap salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Respon Kasi Trantib: Koordinasi Lintas Sektoral dengan PUPR

Terkait temuan ini, Kasi Trantib Kecamatan Patimuan, Bapak Warsono, memberikan pernyataan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Beliau memastikan bahwa pemerintah kecamatan tidak akan tinggal diam atas laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporannya. Pihak kecamatan akan segera memonitor hal ini dan berkoordinasi dengan pihak PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) untuk pengecekan teknis serta legalitas lebih lanjut,” jelas Warsono.

Maladministrasi dan Sikap Bungkam Pengelola
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik atau pengelola tower (Bapak Hanif/Ti Angel).

LSM Harimau menduga kuat pembangunan ini hanya mengandalkan izin sepihak dari sekolah tanpa melalui Izin Prinsip dan Izin Lingkungan (IW) dari warga sekitar.

Desakan Penutupan: Segel atau Bongkar!
LSM Harimau PAC Patimuan memberikan peringatan keras bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Jika dalam waktu dekat pengelola tidak mampu membuktikan legalitas dokumen dan memperbaiki standar keamanan, mereka menuntut tindakan represif dari aparat penegak Perda.

“Kami tidak menghalangi bisnis, tapi jangan di atas lahan pendidikan dan jangan mengorbankan nyawa anak-anak. Jika terbukti ilegal, kami mendesak Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan dan penutupan permanen!” tutup Mujiaman secara tegas. (Tugiman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *