Padang lawas, 86News.co — Desa Batang bulu tanggal Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) resah Akibat marak nya warung remang remang yang semakin menjamur dan berlokasi di belakang Kantor Nu ke arah jalan batang bulu tanggal dan kecamatan Barumun kabupaten Padang lawas.
Akibatnya para anak anak sekolah yang mau berangkat ke sekolah untuk menimba ilmu sangat terganggu ketika melintas di jalan tersebut, ceritanya pernah di mintai uang oleh pemuda alias malak pagi pagi kemungkinan masih keadaan mabuk dan memaksa minta uang untuk pribadi nya,akhirnya anak tersebut kabur tanpa melanjutkan sekolah dan melaporkan ke orang tua nya di desa batang bulu tanggal/mambo.
“Kejadian tersebut dipicu maraknya warung remang remang di sekitar desa tersebut dan masayarakat sekitar kesal dan meminta pihak pemerintah Daerah kabupaten Padang lawas, satpol PP dan aparat penegak hukum polres Padang lawas agar secepatnya mengambil sikap tegas dan menutup, membongkar warung remang-remang tersebut sebelum kami masyarakat bertindak dengan tegas,”kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
Karena warung remang maupun cafe yang berada di lokasi Desa batang bulu tanggal yang diduga sebagai lokasi prostitusi maupun tempat miras, dan tidak mengindahkan peringatan mereka sebelumnya, apalagi majelis ulama indonesia (MUI) kabupaten Padang lawas, sudah membuat edaran.
Namun kenyataan pemilik di lokasi itu terus buka hingga musik yang keras terdengar sampai pagi, bahkan pihak dari Ibu-Ibu perkumpulan wirid Yasin sangat ingin menutup warung remang maupun cafe tersebut.
Diketahui sebelumnya pihak Dari Ibu-Ibu perkumpulan wirid Yasin Desa batang bulu tanggal sudah mau datang beramai-ramai mengajukan protes kepada warung remang maupun cafe tersebut dengan dugaan penjualan miras dan prostitusidan sangat mengganggu bagi warga setempat.
Salah satu warga yang tak mau disebut namanya, dan kepada awak media online mengatakan ini, karena ketidak puasaan mereka kepada penegak hukum selama ini selalu membiarkan tempat tersebut buka setiap hari sampai pagi.
“Hal ini kami akan melakukan karena sebelumnya kami telah melakukan laporan dan peringatan, namun tempat maksiat tersebut terus beroperasi,”katanya.
Ditambahkan beliau, Padang Lawas ini adalah Negeri Seribu Satu Suluk, Padang Lawas Serambi Mekkah dan punya Perda nomor 07 tahun 2015 tentang penertiban minuman beralkohol, tapi kenapa tidak ada tindakan dan sebentar lagi kita memasuki bulan Suci Ramadhan.
“Kami berharap Satpol PP dan Polres Padang Lawas melakukan penertiban seperti pada saat pak M, YUsuf masih aktif di polres Padang lawas menjabat sebagai kasat Sabara beberapa tahun lalu kerja sama dengan Satpol PP dan bahkan setiap malam hari terus beroperasi ke tempat tempat cafe tersebut dan menjalankan Perda no 07 tahun 2015,”tandas salah satu warga. (Ashap)
















