Nias Utara, 86News.co – Sertiani Zalukhu telah memberikan laporan di Polsek lahewa pada tanggal 02 Pebruari 2026
Sertiani Zalukhu Laporkan Inisial TZ ke Polsek Lahewa atas Dugaan Penghinaan Sertiani Zalukhu, merupakan ibu rumah tangga dan memiliki tiga anak warga Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara,
Secara resmi melaporkan inisial TZ ke Polsek Lahewa atas dugaan penghinaan. Laporan ini terkait dengan postingan di media sosial Facebook Polsek Lahewa yang melaporkan Sertiani Zalukhu sebagai orang hilang, padahal ia sedang bekerja di luar kota.
Ketika di konfirmasi Sertiani Zalukhu, mengenai laporan yang sudah di sampaikan di Polsek lahewa, telah mendapatkan (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek lahewa pertama tanggal 09 Pebruari 2026 dan SP2HP kedua tanggal 14 Pebruari 2026.
Sudah jelas Pada Postingan itu saya berkomentar bahwa saya bukan hilang tapi saya pergi untuk mencari nafkah keluarga saya dan anak saya, dan kepergian saya diketahui oleh suami saya dan sebelum saya berangkat tetap kami berkomunikasi dengan suami saya, namun kenapa saudara suami saya yang melaporkan saya ternyata suamiku masih ada,” ujar Sertiani Zalukhu.
Atas kejadian itu, Sertiani Zalukhu merasa keberatan dan melaporkan inisial TZ ke Polsek Lahewa. Laporan ini telah diterima oleh Polsek Lahewa dengan Nomor: STPLP/B/04/11/2026/SPKT/POLSEK LAHEWA/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya pihak personil Polsek Lahewa AP.Harefa telah di konfirmasi dan membenarkan penerimaan laporan ini dan akan menindaklanjuti serta memproses secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan laporan korban dugaan Tindak Pidana Penghinaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 UU 1/2023.
Ia sangat mengapresiasi kinerja Polsek lahewa dalam melakukan proses penyelidikan sehingga dalam waktu singkat akan melakukan gelar perkara di polres Nias ia berharap agar laporan nya segera di ungkap supaya terang benderang dan terbuka”Ujarnya Sabtu (21/02/2026)
Ketika di konfirmasi Kanit Reserse Polsek lahewa AIPDA Oktavianus Telaumbanua menyampaikan kita sudah memproses tahapan penyidikan secara SOP mengambil BAP terlapor ,dan keterangan saksi Terlapor dan selanjutnya kami sudah memanggil keterangan pihak terlapor Temazatulo zalukhu als Ama Teri dan memanggil PJ kades afulu, selanjutnya akan kita Gelar perkara di polres Nias. Jelas Kanit (fzal)











