Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Fiktif Melalui Telegram Perempuan 23 Tahun di Desa Pasirnanjung diancam Harus Bayar 150 Juta Rupiah

Berita, Uncategorized697 Dilihat
banner 468x60

Sumedang -86News co.- Harapan mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menunjang kehidupan keluarga justru berubah menjadi momok mengerikan bagi Sindi Nurcahyani (23 tahun), warga Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.Kamis 19/02/2026

Perempuan muda tersebut tidak hanya terjebak dalam jerat penipuan lowongan kerja fiktif yang beroperasi melalui platform Telegram dengan modus yang sangat rapi – mulai dari proses seleksi hingga pelatihan kerja palsu – tetapi juga diancam oleh pelaku untuk membayar sejumlah uang mencapai 150 juta rupiah dengan dalih yang tidak masuk akal, menjadikan hari yang seharusnya penuh harapan berubah menjadi mimpi buruk yang menyakitkan.

banner 336x280

Kasus ini bermula tepat pada hari Kamis, 19 Februari 2026, ketika Sindi menerima sebuah email yang tampak sangat resmi dan terstruktur. Email tersebut menyatakan bahwa dirinya telah berhasil lolos tahap seleksi administrasi untuk posisi Admin Work From Home yang telah ia lamar melalui sebuah situs pencari kerja daring sekitar dua minggu sebelumnya. Isi email mencakup nama perusahaan yang disebut-sebut sebagai “PT Global Inovasi Teknologi”, surat keterangan kelulusan seleksi yang diberi cap resmi, deskripsi tugas kerja yang rinci, jadwal kerja fleksibel, serta rincian benefit yang meliputi tunjangan kesehatan, uang makan, dan bonus bulanan yang diklaim akan diberikan kepada setiap karyawan yang diterima.

Menurut keterangan korban yang disampaikan saat melaporkan kejadian kepada Polsek Cimanggung, proses yang dilakukan oleh pelaku penipuan sangat terorganisir dan terstruktur, sehingga membuatnya sepenuhnya mempercayai keaslian tawaran pekerjaan tersebut. Setelah menerima email pemberitahuan kelulusan, Sindi diarahkan untuk menghubungi kontak yang tercantum dalam pesan dan bergabung dalam grup khusus di Telegram bernama “Tim Admin Baru PT Global Inovasi”. Pelaku yang menggunakan nama samaran “HRD Lia” dan

“Training Manager Adi” menjelaskan bahwa grup tersebut dibentuk untuk melakukan tes kompetensi lanjutan, sesi orientasi perusahaan, serta pelatihan dasar yang diperlukan sebelum memulai tugas kerja.

Di dalam grup tersebut, pelaku secara teratur membagikan materi pelatihan yang tampak kredibel dan profesional. Materi yang disampaikan mencakup tata cara pengelolaan data administrasi, prosedur pembuatan laporan keuangan, penggunaan sistem manajemen karyawan, hingga strategi komunikasi dengan klien.

Pelaku juga sering berbagi foto-foto yang diklaim sebagai dokumentasi kantor perusahaan, kegiatan karyawan, serta penghargaan yang diterima perusahaan – yang kemudian terbukti merupakan hasil pencurian dari akun media sosial perusahaan lain yang sah dan telah dimodifikasi secara sengaja.

Setelah melalui empat tahap seleksi berturut-turut selama seminggu penuh – termasuk tes tulis daring, wawancara video dengan menggunakan aplikasi yang disediakan pelaku, simulasi tugas kerja, serta evaluasi akhir – Sindi diinformasikan bahwa ia telah lulus secara keseluruhan dan akan segera resmi menjadi bagian dari tim kerja perusahaan.

Pada tahap ini, pelaku mulai memberikan tuntutan pertama dengan menyatakan bahwa sebelum memulai kerja, korban harus membayar biaya pendaftaran karyawan senilai 7 juta rupiah, biaya pembuatan identitas kerja dan peralatan kantor senilai 12 juta rupiah, serta biaya akses ke sistem perusahaan yang diklaim eksklusif senilai 8 juta rupiah.

Dalam keadaan terpikat dan sangat berharap segera mendapatkan pekerjaan, Sindi yang berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah terpaksa mengeluarkan seluruh tabungannya sebesar 10 juta rupiah dan meminjam sisanya dari kerabat dekat untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Setelah seluruh uang berhasil ditransfer melalui rekening bank yang diberikan oleh pelaku, korban kemudian mengikuti pelatihan kerja selama tiga hari yang seluruhnya bersifat palsu dan tidak memberikan manfaat apapun.

Namun, masalah baru muncul ketika pelaku menyampaikan bahwa terdapat “kesalahan sistem” dalam proses pendaftaran data korban yang menyebabkan akun kerja Sindi tidak dapat diaktifkan. Pelaku kemudian menyatakan bahwa untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan menghindari risiko hukum yang diklaim akan ditanggung korban, ia harus membayar uang penggantian risiko administrasi senilai 123 juta rupiah – menjadikan total tuntutan uang mencapai 150 juta rupiah.

Ketika Sindi menyatakan bahwa ia tidak memiliki kemampuan untuk membayar jumlah uang yang begitu besar, pelaku mulai memberikan ancaman yang membuatnya sangat khawatir. Mereka mengancam akan melaporkan korban ke pihak berwenang dengan dalih telah merusak sistem data perusahaan,

menyebarkan informasi pribadi korban yang telah diberikan selama proses seleksi (termasuk KTP, NPWP, dan bukti rekening bank) ke media sosial, serta menghubungi keluarga dan kerabat korban untuk menuntut pembayaran. Hingga saat laporan diterima, korban telah membayar total 27 juta rupiah dan masih terus mendapatkan pesan ancaman dari pelaku setiap hari.

Pihak kepolisian melalui Kapolres Sumedang. AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.   menyampaikan bahwa kasus ini telah menjadi prioritas penyelidikan oleh Tim Khusus Reskrim Polres Sumedang. “Kami telah menerima laporan dari korban pada hari ini dan segera melakukan langkah-langkah investigasi.

Tim penyidik kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang diberikan, termasuk riwayat email, percakapan di Telegram, bukti transfer uang, serta data perusahaan yang disebutkan oleh pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Sumedang.

AKBP. Bambang juga mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis awal, dugaan penipuan ini kemungkinan merupakan bagian dari jaringan penipuan yang telah beroperasi di beberapa provinsi di Indonesia, dengan target utama adalah kaum muda yang sedang mencari pekerjaan. “Kami sedang bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pusat untuk melacak jejak pelaku. Kami juga telah melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang digunakan oleh pelaku dan sedang melakukan penyelidikan terhadap identitas pemilik rekening tersebut,” jelasnya.

Kepala Desa Pasirnanjung, Susi Herawati menyampaikan rasa prihatin dan kekhawatirannya yang mendalam terkait kejadian yang menimpa salah satu warganya. “Kami sangat menyesal mendengar berita ini. Banyak dari warga kami yang berusaha keras mencari pekerjaan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga, dan tindakan penipuan seperti ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang berat bagi korban dan keluarganya,” ujarnya saat memberikan dukungan kepada keluarga Sindi.

H. Maman juga mengumumkan bahwa pihak desa akan segera mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi warga dari penipuan serupa. “Kami akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh tokoh masyarakat, RT, dan RW di Desa Pasirnanjung untuk menyebarkan informasi tentang modus penipuan ini. Selain itu, kami akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang dan pihak kepolisian untuk mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang cara mengenali lowongan kerja yang sah, serta langkah-langkah yang harus diambil jika menjadi korban penipuan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Dra. Tina Wijayanti, M.Si, memberikan panduan dan peringatan khusus kepada seluruh masyarakat yang sedang dalam proses mencari pekerjaan, terutama melalui platform daring. Menurutnya, terdapat beberapa ciri-ciri utama lowongan kerja yang berpotensi sebagai penipuan yang perlu diwaspadai dengan cermat:

Menjanjikan pendapatan yang jauh di atas standar pasar kerja dengan persyaratan yang terlalu mudah dan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan

Meminta pembayaran uang untuk berbagai alasan sebelum memulai kerja, seperti biaya pendaftaran, pelatihan, pembuatan peralatan, sertifikasi, atau uang jaminan

Tidak menyediakan informasi perusahaan yang jelas dan terverifikasi, termasuk alamat kantor yang dapat dikunjungi, nomor telepon resmi, izin usaha dari pemerintah, atau data perusahaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Menggunakan hanya satu jenis platform komunikasi dan menghindari pertemuan langsung atau verifikasi melalui saluran resmi lainnya

Memberikan tekanan untuk segera membuat keputusan atau membayar uang, serta memberikan ancaman jika korban menolak atau meminta waktu untuk mempertimbangkan

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menerima tawaran pekerjaan apa pun. Jika terdapat keraguan terkait keaslian lowongan kerja, jangan ragu untuk menghubungi dinas tenaga kerja kami atau pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya,” jelas Dra. Tina Wijayanti.

Selain itu, pihak dinas juga menyediakan layanan konsultasi dan verifikasi lowongan kerja secara gratis bagi masyarakat Kabupaten Sumedang melalui kantor utama di Kecamatan Sumedang Selatan maupun melalui hotline resmi yang dapat diakses kapan saja. Informasi terkait lowongan kerja yang sah dan telah terverifikasi juga dapat diakses melalui situs web resmi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang atau melalui aplikasi pencari kerja resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

penulis : Wawan

https://tiktok.com/@wawansangkuriang34

https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *