Nias Utara, 86News.co – Polres Nias melalui Humas motivasi Gea, menyampaikan saat di konfirmasi kru media ini,masih menyelidiki kasus penahanan mobil pick-up bermuatan 12 drum BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di SPBU Lahewa, Nias Utara, Sumatera Utara.
Mobil pick-up Plat BM 8918 BH tersebut diamankan karena diduga menyalahi aturan dan UU tentang permainan. Senin (23/02/2026).
Menurut informasi, mobil pick-up tersebut mengisi BBM di SPBU 14.228.347 Lahewa untuk dibawa ke CV. TANI KELAPA JAYA perusahaan pengelola kelapa di Desa Diheneasi, Lahewa, dengan surat rekomendasi dari CV. SERASI UTARA. Namun, pengisian BBM ini diduga tidak sesuai dengan aturan.
Humas Polres Nias, Motivasi Gea, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. “Kasus itu sedang dilakukan penyelidikan,” katanya.
Penahanan mobil pick-up dan 12 drum BBM subsidi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Lahewa. (Fzal)

















