Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi Menegaskan Larangan Pemungutan Sumbangan dijalan Menegur Langsung Pengurus Masjid Yang Melaksanakannya

Berita, Uncategorized142 Dilihat
banner 468x60

Karawang -86News co.- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pemungutan sumbangan yang dilakukan di jalan raya, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan atau renovasi masjid. Kegiatan yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan lancarnya lalu lintas ini membuatnya merasa geram, sehingga ia tidak segan untuk menegur langsung warga serta pengurus yang terkait.Desa Talagasari kac.talagasari kab.Karawang

Dilansir dari Unggahan vidio dari titok pribadinya gubernur Jawa barat Dedy Mulyadi Pada hari Selasa (15/4/2025), pantauan di jalan raya Syech Quro, Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menemukan bahwa aktivitas penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Jami Mifathus Sa’adah masih berlangsung. Tiga orang pengumpul dana terlihat berjaga di lokasi tersebut, memegang jaring penampung uang dan ditemani spanduk pemberitahuan yang sudah lusuh dan robek.

banner 336x280

Salah satu pengumpul dana, Yuyun Yunani (40), mengaku telah mengetahui larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Namun, ia dan rekannya masih memilih untuk melanjutkan kegiatan tersebut dengan alasan menunggu instruksi resmi dari pemerintah desa. “Sempat ragu sih, lanjut atau tidak. Tapi kita mah nunggu instruksi dari desa aja deh. Kalau disuruh setop yaudah gak lanjut. Soalnya sekarang belum ada omongan apa-apa,” ucapnya.

Yuyun menjelaskan bahwa praktik penggalangan dana di jalan tersebut sudah berjalan selama tiga tahun, dengan tujuan untuk merenovasi masjid menjadi dua lantai agar dapat menampung jamaah dengan lebih luas saat salat Idul Fitri. Rata-rata, dana yang terkumpul dalam sehari mencapai Rp250 ribu, di mana sebagian diberikan ke masjid dan sisanya dibagi antara pengumpul dana.

Sebelumnya, pada Kamis (10/4/2025), Gubernur Dedi Mulyadi telah menegaskan larangan tersebut saat berkunjung di Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Ia menemukan kasus penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror yang dilakukan di tengah jalan, yang menyebabkan kemacetan setiap hari.

“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegas Dedi Mulyadi. Selain menyebabkan kemacetan, ia juga menyoroti bahwa praktik ini berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan dan dapat merusak citra umat Islam. “Bangun masjid dengan minta-minta di jalan, itu membuat citra umat Islam jadi jelek,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Masjid Al-Abror, Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi secara pribadi memberikan bantuan sebesar Rp30 juta. Ia juga mengajak masyarakat untuk membersihkan sungai di kampung tersebut sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga lingkungan hidup. “Buang sampah ke sungai itu dosa. Tapi mungut sampah, itu ibadah, tolong sampaikan itu nanti di mimbar masjid ini,” pungkasnya.

Untuk menguatkan larangan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/Kesra tertanggal 14 April 2025 tentang larangan permintaan sumbangan di jalan raya, termasuk untuk sarana ibadah. Bahkan setelah penerbitan SE tersebut, praktik pemungutan sumbangan masih ditemui di beberapa daerah, seperti yang terjadi di Karawang.

Menanggapi surat edaran gubernur, Kabupaten Bandung Barat juga telah mengeluarkan SE Bupati Nomor 3276 Tahun 2025 tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat, yang berlaku sejak awal Agustus 2025. Larangan ini juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sehabudin, menjelaskan bahwa larangan ini diterbitkan karena aktivitas pemungutan sumbangan di jalan umum dinilai mengganggu ketertiban umum, mengganggu arus lalu lintas, dan membahayakan keselamatan bagi yang melakukan maupun memberikan sumbangan. “Seluruh camat dan kepala desa telah diintruksikan untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Jika ada yang tidak mengindahkan, dapat melapor ke Satpol PP untuk ditertibkan,” jelasnya.

Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih tertib dan terorganisir dalam menggalang dana untuk pembangunan sarana ibadah atau kegiatan sosial lainnya. Beberapa alternatif yang dapat dilakukan antara lain melalui pengajuan proposal bantuan kepada pemerintah daerah, kerja sama dengan lembaga amil zakat, infak, dan sedekah (LAZIS), atau menggelar kegiatan penggalangan dana secara terencana di tempat yang sesuai dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Ia juga menekankan bahwa semangat gotong royong dalam masyarakat Jawa Barat tetap harus dijaga, namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan. “Orang Sukabumi, orang Jawa Barat harus jadi teladan. Jaga lingkungan, jaga ketertiban,” tutup Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Penulis : Wawan

https://tiktok.com/@wawansangkuriang34

https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *