Karimun, 86News.co – Praktik pengambilan uang “gerenti” terhadap calon tenaga kerja (CTK) yang berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun kian menuai sorotan. Skema pungutan yang diduga tanpa dasar hukum jelas itu kini berkembang menjadi persoalan serius yang berpotensi masuk ranah hukum.
Informasi terbaru yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya di lapangan menyebutkan, sejak Jumat (27/02/2026), nominal uang gerenti yang dipungut agen-agen gerenti naik menjadi Rp1.250.000 per orang. Sementara itu, ongkos perjalanan pulang-pergi (PP) disebut hanya berkisar Rp500.000. Pola pungutan ini memunculkan tanda tanya besar: apakah terdapat regulasi resmi yang membenarkan praktik tersebut?
*Skema yang Dipertanyakan*
Berdasarkan penelusuran awal, uang gerenti disebut sebagai “jaminan” bagi calon tenaga kerja yang berangkat ke Malaysia. Namun, hingga kini belum ditemukan dasar hukum tertulis, peraturan daerah, maupun ketentuan resmi dari instansi ketenagakerjaan atau imigrasi yang mengatur legitimasi pungutan tersebut.
Jika benar tidak memiliki landasan hukum, maka praktik ini berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli). Lebih jauh lagi, penggunaan paspor pelancong untuk tujuan bekerja juga menimbulkan persoalan tersendiri dalam perspektif hukum keimigrasian dan perlindungan tenaga kerja.
Pertemuan Alot, Tanpa Titik Temu
Upaya mediasi telah dilakukan. Pada Kamis malam (26/02/2026), pertemuan digelar di Restoran Hotel 21 antara para agen gerenti di pelabuhan dengan Dewan Pimpinan Daerah Komite Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun serta unsur media.
Pertemuan berlangsung panas dan penuh perdebatan. Diskusi yang berjalan hingga lewat pukul 22.00 WIB itu tak menghasilkan kesepakatan maupun solusi konkret. Ketegangan mencerminkan betapa kompleks dan sensitifnya persoalan ini, terutama menyangkut kepentingan ekonomi para agen dan nasib para pencari kerja.
DPD KPK Tipikor Siap Tempuh Jalur Hukum
Saat ditemui di kantornya, Jumadi selaku Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila praktik ini terus berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas.
“Jika permasalahan ini tidak segera dituntaskan, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum, baik ke Polres maupun Kejaksaan Negeri Karimun,” tegasnya.
Tak hanya itu, langkah yang akan ditempuh juga lebih luas dan terstruktur. Surat resmi rencananya akan dikirimkan kepada:
• Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau
• Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun
• Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau
• Badan Pengawas Keuangan
• Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
• Ombudsman Republik Indonesia
• Komisi Pemberantasan Korupsi
• Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan uang gerenti tidak lagi dipandang sebagai isu lokal semata, melainkan dugaan praktik sistemik yang perlu pengawasan lintas lembaga.
Potensi Pelanggaran Berlapis
Dari perspektif investigatif, ada beberapa potensi pelanggaran yang patut ditelusuri lebih dalam:
1. Pungutan tanpa dasar hukum Jika tidak ada regulasi resmi, maka pungutan dapat dikategorikan sebagai pungli.
2. Penyalahgunaan dokumen perjalanan Penggunaan paspor pelancong untuk tujuan bekerja berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian.
3. Kerentanan eksploitasi tenaga kerja – Calon pekerja berada pada posisi tawar lemah, rentan menjadi objek praktik yang merugikan.
4. Transparansi aliran dana – Ke mana uang gerenti tersebut disalurkan? Apakah ada pertanggungjawaban administrasi dan audit?
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan mendasar kini mengemuka:
Siapa yang memberi legitimasi kepada agen-agen gerenti?
Apakah ada pembiaran dari pihak-pihak tertentu?
Ataukah praktik ini sudah berlangsung lama tanpa pengawasan?
Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk pembongkaran praktik pungutan di jalur keberangkatan nonprosedural tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melanggar hukum, bukan tidak mungkin akan menyeret pihak-pihak lain yang selama ini berada di balik layar.
Persoalan uang gerenti di Karimun kini memasuki babak baru. DPD KPK Tipikor menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah hukum dan pengawasan nasional.
Pertanyaannya tinggal satu, akankah aparat dan lembaga terkait bertindak cepat, atau praktik ini akan terus berjalan di bawah bayang-bayang pembiaran?
Kasus ini masih terus berkembang.
(Rustam)













