Penegakan Sanksi Hanya Dapat Berjalan Efektif Bila Dilakukan Tanpa Pandang Bulu Sesuai Tingkat Pelanggarannya dan Dilakukan Secara Terbuka

Berita, Uncategorized104 Dilihat
banner 468x60

Makassar, 86News.co – Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik,apabila penegak hukumnya sendiri ( Polri ) tidak disiplin dan tidak profesional.Ketidak disiplinan dan ketidakprofesionalan Polri akan sangat berdampak dalam hal penegakan hukum atau pengungkapan kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat.

Hal ini diungkapkan Awaluddin Rahman dalam desertasinya tentang Hakikat kode etik kepolisian dalam mencegah penyalah gunaan wewenang sebagai aparat penegak hukum (Study Polda Sulawesi Tengah) ketika mengikuti uji kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum konsentrasi hukum pidana pada Program pascasarjana PPs Umi makassar di.kampus PPs Umi urip sumaharjo makassar 3 Maret 2026.

banner 336x280

Gelar uji kompetensi dipimpin Direktur PPs umi makassar Prof Dr. H. La Ode Husen SH. M. Hum dengan penyanggah Prof Dr. H. Hambali Thalib SH., MH., Prof Dr. H. M. Kamal Hijaz SH., MH., Prof Dr.Nurul Qamar SH.MH., Dr. Hj Satrih Hasyim SH. MH, Prof Dr. H. Said Karim, SH. MH dan Dr. Ir. Hj. Sitti Rahbiah Busaeri, M.Si, sementara Promotor 2 Dr H. Baharuddin Badaru SH. MH,Promotor 1 Prof Dr. Ma’ruf Hafidz dan selaku Promotor Prof Dr. Hj. Mulyati Pawennei SH. MH.

Menurut Promovenda Awaluddin Rahman,dari pengamatan yang dilakukan dalam hal penegakan disiplin,kode etik dan penegakan hukum terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana yang terjadi selama ini terdapat kerancuan atau tumpangtindih penggunaan dasar hukumnya yakni antara penerapan PP no 2 tahun 2003 dengan Peraturan Kepolisian Negara RI no 7 tahun 2022 dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI.

Awaluddin Rahman yang berhasil meraih nilai Cumlaud memberi contoh terdapat salah seorang Anggota Polri melakukan tindak pidana penganiayaan,dalam hal ini jelas anggota polri tersebut melakukab perbuatan tindak pidana, namun dalam prakteknya terhadap anggota polri tersebut hanya dikenai tindakan disiplin.

Karebanya ungkap Awaluddin Rahman, penegakan sanksi yang konsisten, proporsional dan transparan hanya dapat berjalan efektif apabila sanksi dilakukan tanpa pandang bulu sesuai tingkat pelanggarannya dan dilakukan secara terbuka sehingga menumbuhkan rasa adil, termasuk publik akan percaya dan memberikan pengaruh terhadap anggota lain. (Jahja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *