Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai Dapat Dukungan Luhak Rambah

Berita, Uncategorized312 Dilihat
banner 468x60

Rokan Hulu, 86News.co – Luhak Rambah nyatakan dukungan terhadap perjuangan Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai untuk mendapatkan Hak Tanah Ulayat di Kebun Eks PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Rokan Hulu. Ketua LKA Luhak Rambah, Yusrizal KD, gelar Datuk Paduko Bosa, tekankan pentingnya kesatuan dan keberanian masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Hal tersebut disampaikan Ketua LKA Luhak Rambah Yusrizal KD.SH MH gelar Datuk Paduko Bosa yang didampingi T.Ramses Marcos gelar Sutan Mahmud, Alisman gelar Datuk Maju Dewuo Induk adat Suku Ampu, Alirman gelar Datuk Panglimo Hulubalang Luhak Rambah dan Suardi Daulay gelar Opu Raja Sutan Mangadang dari Perwakilan Napitahuta Luhak Rambah menyatakan sikap mendukung pergerakan dan perjuangan Masyarakat Adat Suku Melayu Rantau Kasai.

banner 336x280

Menurut Ketua LKA Luhak Rambah Yusrizal Kadi gelar Datuk Paduko Bosa bahwa bahwa Nogori Rantau Kasai merupakan bagian dari Luhak Tambusai namun untuk tanah Adat yang berada di wilayah tersebut biarlah anak kemenakan yang tinggal di daerah sana yang mengurusnya karena di situ juga ada pucuk suku datuk datuk adat yang mengelolanya untuk mengurus anak kemenakan yang tinggal di daerah sana memang secara Luhak Rantau Kasai bagian dari Luhak Tambusai tapi wilayah saat ini sudah terbagi menjadi Dua Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara dan untuk wilayah Tambusai Utara tentu di urus Datuk dan Anak Kemenakan yang tinggal di daerah tersebut.

“Sebagai masyarakat adat kita harus kompak dan bersatu dan jangan mau di pecah belah oleh oknum oknum atau pihak Perusahaan untuk memuluskan kepentingannya yang bisa berakibat bentrok antara anak kemenakan,”ujarnya.

Kemudian dijelaskan Ketua LKA Rambah terhadap tanah Adat sudah di atur dalam UUD 1945 dakam fasal 18 b ayat (2) sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI dan pasal 281 ayat 3 UUD 1945 juga menyatakan pengakuan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Luhak Rambah juga sangat mengecam jika ada nantinya penggerahan massa yang dilakukan PT Agrinas di.lokasi tersebut karena isu yang beredar saat ini akan adanya pengerahan massa secara besae besaran oleh pihak Agrinas bersama karyawan dan preman sewaan untuk menguasai lahan tersebut dan jika itu terjadi akan berpotensi memicu konflik dan bentrok fisik sesama anak kemenakan Suku Melayu

“Hak-hak masyarakat adat itu ada dan sudah diatur dalam UUD 1945 jadi harapan kami jangan adalagi pihak pihak tertentu yang berusaha untuk menguasai lahan tersebut serahkan kepada maayarakat setempat melalui datuk datuk yang ada disana bagaimana mengelola nya di aturlah dengan baik supaya tidak terjadi kesenjangan sosial di tengah masyarakat,”. Jelasnya. (***/NR)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *