TORAJA UTARA, 86News.co – Kualitas pengerjaan proyek fisik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara kembali memicu polemik. Kali ini, proyek Penataan Halaman Gedung Perkantoran Panga di Kecamatan Tondon menjadi sorotan tajam setelah ditemukan kerusakan masif berupa retakan dan penurunan tanah (ambles), padahal anggaran yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Toraja Utara ini menelan biaya fantastis sebesar Rp1.133.796.700 yang bersumber dari DAU APBD 2025. Namun, kemegahan anggaran tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan yang menunjukkan kondisi bangunan mulai memprihatinkan.
Seperti Dilansir Harian Fajar, kerusakan berupa retakan panjang sudah menjalar di berbagai sudut area halaman. Bahkan, di beberapa titik, struktur lantai mulai amblas yang mengancam ketahanan area perkantoran kedinasan tersebut. Ironisnya, gejala kerusakan ini dilaporkan sudah muncul sejak beberapa bulan lalu, namun pihak terkait seolah menutup mata.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda perbaikan atau upaya pemeliharaan dari kontraktor pelaksana, CV Alvito, maupun pengawasan dari CV Roller Perkasa Mandiri. Padahal, proyek ini memiliki durasi pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak kontrak diteken pada 7 Juli 2025.
“Jangan Dibiarkan Melebar!”
Kondisi ini memancing kritik pedas dari praktisi konstruksi. Yomil, seorang mantan konsultan proyek asal Makassar, menegaskan bahwa kerusakan dini pada proyek bernilai miliaran rupiah adalah sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan.
“Harusnya sudah diperbaiki jauh-jauh hari. Jangan dibiarkan kerusakan melebar dan tambah parah. Ada banyak faktor pemicu, bisa jadi kualitas komponen yang rendah hingga ketidaksesuaian volume pekerjaan. Ini yang mesti dicek kembali,” tegas Yomil melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2026).
Desakan APH untuk Audit Investigatif
Besarnya potensi kerugian negara membuat Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun ke lapangan. Yomil menilai, jika ditemukan kejanggalan dalam spesifikasi material atau metode pengerjaan, pihak Kejaksaan maupun Kepolisian harus segera bertindak.
“APH, baik dari Kejaksaan maupun instansi lain, harus masuk mengecek. Ini menggunakan uang rakyat, jadi wajib dikontrol. Jika ada yang ‘aneh’ dan terbukti menyimpang, harus ditindak tegas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Toraja Utara, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait hancurnya kualitas proyek halaman kantor tersebut. Publik kini menanti keberanian pemerintah daerah untuk menuntut pertanggungjawaban penyedia jasa sebelum kerusakan menjadi permanen. (Red/David)*
Sumber : HARIAN FAJAR











