Sejak Tahun 2017 Hingga 2022, Secara Nasional Tercatat 20 Ribu Bidang Tanah Masuk Kategori Sengketa dan Konflik

Berita, Uncategorized306 Dilihat
banner 468x60

Makassar, 86News.co – Sengketa kepemilikan tanah merupakan permasalahan hukum yang kompleks dan sering terjadi di indonesia. Berdasarkan data Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN hingga Oktober 2024 terdapat sekitar 13,8 juta bidang tanah bersertifikat yang tidak memiliki peta lahan, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan dan konplik hukum.

Selain itu sejak tahun 2017 hingga 2022, Kementrian ATR/BPN mencatat lebih dari 20.000 bidang tanah yang masuk dalam kategori sengketa dan konflik.

banner 336x280

Kondisi ini menunjukkan bahwa sistim administrasi pertanahan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Hal tersebut di ungkapkan Ahmad Farid Saputra HS Dalam Disertasinya tentang Hakikat perlindungan hukum terhadap pembeli tanah beritikat baik di Sulawesi Selatan, ketika mengikuti gelar uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Perdata pada Program pascasarjana umi makassar di kampus pps umi makassar Rabu 1 April 2026.

Gelar uji kompetensi di pimpin Prof Dr.La Ode Husen SH.,M.Hum, Direktur PPs Umi makassar, dengan co Promotor 2 Dr.Abdul Qahas SH.,MH., Co Promotor 1 Prof Dr.Kamal Hijaz SH.,MH dan Promotor Prof Dr.Syahruddin Nawi
SH.MH. Sementara Penyanggah diantaranya Prof Dr.Zainuddin S.Ag.,SH.,M.H.,Prof Dr.Hasbuddin Khalid SH.,MH.,Prof Dr.Rinaldy Bima SH MH.,Dr.Ilham Abbas SH.MH ,Prof Dr.Ir.Abrar Saleng SH.,MH.,Dr.Hj.Nurjannah Abnah SS.,M.Pd.

Menurut Promovenda Ahmad Farid Saputra HS dalam konteks ini pembeli beritikad baik seringkali menjadi korban dari kelemahan sistim tersebut padahal pembeli beritikad baik adalah pihak yang melakukan transaksi jual beli tanah secara sah, terbuka, dan jujur serta membayar lunas harga obyek yang dibeli.

Pada bagian lain yang menjadi sorotan promovenda yaitu permasalahan utama dalam perlindungan hukum terhadap pembeli itikad baik terletak pada ketidak sinkronan antara norma hukum tertulis, implementasi kebijakan pertanahan,dan putusan pengadilan. (Jahja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *