SUMEDANG -86News co.- 1 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumedang secara tegas melakukan penertiban terhadap bangunan dan konstruksi yang berada di atas saluran air atau drainase. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi bencana banjir dan genangan air yang kerap terjadi saat musim penghujan tiba.kabupaten Sumedang Rabu 01/04/2026
Dilansir dari unggahan vucdio bupat sumednag Dony ahmad Munir .Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, telah menginstruksikan kepada seluruh Camat di wilayah Kabupaten Sumedang untuk melakukan pendekatan secara masif dan persuasif kepada masyarakat. Masyarakat diimbau agar tidak melakukan tindakan berupa penutupan, penyempitan, maupun pengalihfungsian saluran air dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu kelancaran aliran air.
Intruksi tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penertiban Saluran Air dan Antisipasi Bencana Banjir Pada Musim Penghujan yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2026.
“Saya sudah menerbitkan surat edaran ke para camat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi saluran air/drainase di wilayah masing-masing,” ujar Bupati Dony Ahmad Munir saat dikonfirmasi,
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa fokus penertiban ini khususnya ditujukan terhadap bangunan atau konstruksi yang menutup, mempersempit, atau menghambat aliran air. Kondisi tersebut dinilai sangat berpotensi menimbulkan genangan dan banjir yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Khususnya terhadap bangunan atau konstruksi yang menutup, mempersempit, atau menghambat aliran air yang berpotensi menimbulkan genangan dan banjir saat musim hujan ini,” tegasnya.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk tidak memanfaatkan area saluran air sebagai lahan bangunan atau tempat usaha. Sebelum dilakukan tindakan pembongkaran, pendekatan persuasif akan terus dilakukan demi kelancaran aliran air dan kenyamanan bersama.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga infrastruktur publik, khususnya sistem drainase, agar dapat berfungsi optimal dalam menyalurkan air hujan sehingga risiko bencana dapat diminimalisir.
Penulis : Wawan











