Lebak, 86News.co – Pengawas SPBU Cilograng Yosep, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pelayanan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa dengan Nomor SPBU Pertamina 35.42304 yang berlokasi di Jalan Raya Bayah – Cibareno Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (05/04/26).
Dalam keterangannya, bahwa seluruh penyaluran BBM khususnya jenis subsidi seperti Pertalite dan Solar harus mengikuti prosedur dan ketentuan resmi. Pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dari dinas terkait atau untuk tujuan yang tidak jelas tidak akan dilayani.
“Kami tegaskan, SPBU hanya melayani pembelian sesuai aturan. Jika tidak memenuhi persyaratan, kami tidak akan memberikan BBM tersebut,” ujar Yosep.
Lebih lanjut Yosep. “Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran serta mencegah adanya penyalahgunaan, termasuk penjualan kembali secara eceran yang tidak sesuai ketentuan.
Pihak SPBU juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan pembelian yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.
Untuk sementara itu, salah satu pembeli BBM saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp H. Aep, mengatakan.
“Saya membeli BBM sesuai dengan kebutuhan operasional usaha yang dijalankan oleh saya, bahwa BBM tersebut digunakan untuk keperluan penggilingan padi,” katanya.
H. Aep juga menegaskan bahwa pembelian BBM dilakukan berdasarkan kebutuhan usaha, mengingat dirinya memiliki perusahaan penggilingan padi dan sarana perahu untuk mendukung aktivitas nelayan.
lanjutnya H. Aep juga menyampaikan bahwa proses pengisian BBM berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pungutan di luar harga resmi,” terangnya
Reporter: M. Uki











