PURWAKARTA -86News co.- Pelarian seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang berujung maut di tengah pesta pernikahan akhirnya berakhir. Tim gabungan kepolisian berhasil meringkus tersangka berinisial YL alias Boneng (37) di wilayah Kabupaten Subang, Senin 06/04/2026
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta Polda jabar yang bekerja sama dengan tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Operasi penangkapan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Purwakarta tersebut.
Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 4 April 2026, di sebuah pesta pernikahan yang digelar di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Korban, yang merupakan tuan rumah acara, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan brutal oleh sekelompok orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika sekelompok orang datang ke lokasi hajatan dan meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu. Korban sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu, namun kelompok tersebut kembali datang dan menuntut jumlah yang lebih besar hingga Rp500 ribu. Penolakan korban terhadap permintaan tersebut memicu kemarahan dan berujung pada aksi kekerasan.
Korban dipukuli secara kejam, bahkan diduga menggunakan senjata tajam dan benda tumpul seperti bambu yang mengenai bagian kepala. Akibat luka yang dialami, korban sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada malam yang sama.
Setelah melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif, tim gabungan kepolisian berhasil melacak keberadaan tersangka YL alias Boneng. Pelaku yang menjadi buronan utama akhirnya diamankan di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Hingga saat ini, tersangka telah dibawa ke markas Polres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait motif kejadian, peran tersangka secara rinci, serta kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam aksi tersebut.
Kanit Reskrim polres pulwakarta Polda jabar AKP Uyun Saepul Uyun, S.H., M.H.. B .menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang terjadi di acara-acara sakral seperti pesta pernikahan. Kasus ini akan disidik secara tuntas agar keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Demi keadilan dan kepastian hukum, kami pastikan pelaku tidak akan lepas dari jerat hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau melihat tindakan yang meresahkan,” ujar AKP Uyun Saepul Uyun, S.H., M.H.. B. keterangannya.
Editor : Wawan











