Sidang Korupsi APAR Muratara Kembali Bergulir, Pejabat Daerah Ramai Jadi Saksi

Berita, Uncategorized2139 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG. 86News.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (9/4/2026).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat dan aparatur pemerintah daerah untuk menguatkan pembuktian terhadap dua terdakwa, Supriyono dan Kusnandar.

banner 336x280

Keduanya hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar bersama hakim anggota Idi Il Amin dan Wahyu Agus Susanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani menyebutkan, saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Muratara.

“Para saksi merupakan pihak yang mengetahui langsung proses pengadaan, baik dari sisi teknis maupun administrasi,” ujarnya.

Sejumlah nama yang diperiksa di antaranya Alfirmansyah, Gusti Rohmani, serta Suhardiman. Selain itu, turut memberikan keterangan Usman, Sugeng Prianto, dan Untung Sriwijaya.

Di hadapan majelis hakim, para saksi menguraikan alur pengadaan pompa portable yang kerap disebut sebagai alat pemadam api ringan (APAR), termasuk mekanisme administrasi hingga peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut.

Keterangan para saksi menjadi krusial dalam membongkar dugaan penyimpangan proyek yang bersumber dari anggaran desa se-Kabupaten Muratara—program yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat penanganan karhutla di wilayah rawan.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Rabu (15/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Kasus ini menyita perhatian publik di Sumatera Selatan, mengingat pengadaan peralatan penanggulangan karhutla merupakan program strategis yang berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Jika terbukti diselewengkan, dampaknya tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan kesiapsiagaan daerah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. ( Rif )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *