GARUT, 86News.co – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (16/4/2026).
Pertemuan ini membahas penguatan sinergi lintas sektor guna memastikan penataan aset tanah mampu memberikan keadilan sosial dan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Ariwibowo, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, Perwakilan Kanwil BPN Jawa Barat, Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah terkait.
Bupati Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar persoalan legalitas tanah, melainkan instrumen penting untuk pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan.
“Karena sejatinya tanah adalah tempat kita dilahirkan dan sejatinya kita harus memiliki hak atas tanah dimana kita hidup. Namun memanfaatkan tanah tentu saja harus ada aturan dan mekanisme agar membawa nilai manfaat dalam potensi kemajuan bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi jaminan kepemilikan,” ujar Bupati Syakur.
Ia menambahkan bahwa legalitas aset tanah juga berfungsi sebagai akses bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dukungan keuangan formal.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menjelaskan bahwa GTRA merupakan amanah pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses lahan. Ia menekankan keterlibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pertanian, Koperasi, dan UMKM sangat krusial dalam memberikan pendampingan pasca-penataan aset.
“Kabupaten Garut memiliki potensi yang sangat luar biasa mulai dari Gunung hingga pantai. Kami sangat mendorong upaya-upaya untuk bisa memaksimalkan potensi-potensi seperti itu untuk kepentingan dan kebermanfaatan secara berkelanjutan agar bisa dinikmati oleh masyarakat hingga keturunannya,” ungkap Rudi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharto, memaparkan capaian signifikan Reforma Agraria di Garut. Sejak 2019 hingga 2025, sebanyak 13.257 bidang tanah telah diredistribusikan. Khusus untuk tahun 2026, Kabupaten Garut mendapatkan kuota aset sebanyak 2.000 bidang.
Eko juga mensosialisasikan skema baru berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN tanggal 13 Januari 2026, yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI.
“Tahun ini pelaksanaan redistribusi tanah dilaksanakan dengan skema baru yaitu pemberian hak atas tanah berjangka waktu (Hak pake 10 tahun) atas hak perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama bank tanah. Langkah ini diambil untuk mengoptimalisasi pemanfaatan lahan yang dikelola negara,” jelas Eko.
Selain redistribusi, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Garut telah mencapai 405.005 bidang (periode 2017-2025), dengan target tambahan 23.000 bidang di tahun 2026. Dari sisi pemberdayaan, sebanyak 3.748 Kepala Keluarga telah tersentuh program penanganan akses reforma agraria sejak tahun 2021-2025.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat PTSL tahun 2026 secara simbolis kepada lima orang perwakilan masyarakat sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
MUKRIN











