Teguh Esa Bangsawan DJ, Kembali Aktif Mengajar di Badiklat Kejaksaan RI

Berita, Uncategorized268 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 86News.co – Usai menjalani libur panjang pasca lebaran Idul fitri 1447 Hijriah, Dosen Pengampu Teguh Esa Bangsawan DJ, S.Hum., M.Hum kembali aktif mengajar di Badan Diklat Kejaksaan RI yang berlokasi di Ragunan Jakarta Selatan

Tokoh muda asal Sulsel yang berusia 26 tabun itu, dipercaya mengajarkan Mata Diklat Filsafat Hukum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026.

banner 336x280

Dalam perannya sebagai pengajar, Teguh berfokus pada pembentukan landasan berpikir kritis serta etika hukum bagi para calon jaksa.

Ia juga terus mendorong peserta untuk mengikuti proses pembelajaran dengan penuh semangat, kesungguhan, dan tanggung jawab.

Menurutnya, integritas serta pemahaman mendalam terhadap filosofi hukum menjadi bekal utama dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Program Diklat PPPJ ini diikuti oleh sebanyak 505 peserta yang terbagi dalam 14 kelas. Para peserta berasal dari berbagai Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, sehingga menghadirkan keberagaman latar belakang dan pengalaman.

Menariknya, dalam pelatihan ini juga turut melibatkan peserta dari unsur Oditurat Militer TNI sebagai bentuk penguatan sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Teguh yang mulai aktif mengajar sejak 4 Februari 2026 ini juga dikenal sebagai mahasiswa Pascasarjana Ilmu Filsafat Universitas Indonesia. Selain aktif di dunia akademik, ia juga familiar di ruang publik melalui tulisan opini di media massa serta keterlibatannya di bidang seni peran, termasuk teater dan film layar lebar, hingga pernah berakting dalam FTV di Indosiar.

Dalam Siaran Pers yang diterima hari Jumat 17/4/2026, Teguh menjelaskan bahwa mempelajari filsafat hukum dan etika penegakan hukum sangat penting karena menempatkan hukum tidak sekadar sebagai sistem norma teknis dan prosedural, melainkan sebagai fenomena normatif yang sarat dimensi filosofis dan etis.

“Mempelajari Filsafat Hukum dan Etika Penegakan Hukum itu sangat penting karena menegaskan orientasi dasar dalam kajian ini, yaitu menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai sistem norma positif yang bersifat teknis dan prosedural, melainkan sebagai fenomena. normatif yang sarat dengan dimensi filosofis dan etis. pembahasan diarahkan pada fondasi berpikir (foundational thinking) yang menjadi prasyarat intelektual bagi setiap penegak hukum dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum secara bertanggung jawab,” ujarnya.

“Dalam konteks ini, filsafat hukum dipahami sebagai refleksi kritis terhadap hakikat, tujuan, dan legitimasi hukum. Filsafat hukum tidak berhenti pada pertanyaan apa isi hukum, tetapi melampauinya dengan mempertanyakan mengapa hukum mengikat, untuk tujuan apa hukum ditegakkan, dan bagaimana hukum seharusnya berelasi dengan keadilan dan moralitas. Oleh karena itu, kajian filsafat hukum menjadi penting untuk menghindarkan penegakan hukum dari jebakan positivisme sempit yang memandang hukum semata-mata sebagai perintah formal negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa etika penegakan hukum menempatkan aparat penegak hukum sebagai subjek moral yang memiliki tanggung jawab atas setiap penggunaan kewenangan.

“Sementara, etika penegakan hukum menempatkan penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan aparatur penegak hukum lainnya bukan sekadar sebagai pelaksana norma, melainkan sebagai subjek moral yang memiliki tanggung jawab etis atas setiap penggunaan kewenangan. Penegakan hukum selalu melibatkan pilihan-pilihan nilai (value choices), sehingga tidak pernah sepenuhnya netral secara moral. Oleh karena itu, etika berfungsi sebagai kompas normatif yang mengarahkan penggunaan kekuasaan hukum agar tetap berada dalam koridor keadilan dan kemanusiaan,” jelasnya. (Red/Jahja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *